HK.KOSASIH, PENGACARA SENIOR, DITIPU KERJASAMA GULA, Rp.10 MILIAR,BOS PT. KSR , DIHUKUM 3 TAHUN BUI.* *NYATAKAN BANDING

Info penipuan 

*Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penipuan Rp.10 Miliar,uang titipan saksi korban Hardja Karsana Kosasih,SH, sebagai modal usaha pengadaan gula, pembelinya Pemda Jawa Barat, dengan bagi untung 5%/ bulan.Saksi korban telah mendapat keuntungan Rp.2.357.500.000,-, Dianggap bagi keuntungan tidak sesuai, uang modal diminta kembali, dengan Terdakwa Mulia Wiryanto, anak dari Hartoyo Wirjanto (60) warga Graha Family Blok O/206 Surabaya / jalan Margorejo Indah B-118, Surabaya, Direktur PT. Karya Sentosa Raya, di ruang Candra PN Surabaya,secara Offline, Jumat (02/05/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Mulia Wiryanto anak dari Hartoyo Wirjanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”Dalam surat dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mulia Wiryanto anak Dari Hartoyo Wirjanto, dengan pidana penjara selama 3 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
Seluruhnya, *TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA*.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Terhadap Putusan tersebut,
Kuasa Hukum terdakwa menyatakan banding, hal yang sama dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, yang menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dalam agenda sidang Pemeriksaan, Terdakwa Mulia Wiryanto, menerangkan bahwa dirinya tidak ada niat atau unsur penipuan dalam kerja sama tersebut.

Terdakwa menjelaskan, selama kerja sama, dirinya telah membagi keuntungan sebanyak 13 kali dengan total Rp 2,3 Miliar serta cicilan pengembalian modal senilai Rp 2,5 Miliar. Jadi Total pengembalian kepada Kosasih mencapai Rp 4,5 Miliar.

Keterlambatan pengembalian modal, menurut Terdakwa karena dampak pandemi dan kendala operasional. Namun, dirinya tetap beritikad baik untuk melunasi secara bertahap, dirinya kecewa karena di tengah proses negosiasi, dirinya justru dilaporkan ke Kepolisian.

Diketahui, pada Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya, Embong Malang Surabaya, saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersama saksi Purnawan Hartaja, saksi Rahmat Santoso dan saksi Williem Lumingkemas Umbas, bertemu Terdakwa Mulia Wiryanto, disampaikan bahwa Terdakwa memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat, Pengadaan Gula.

Pembelinya dari Pemda Jabar,
usaha jual beli gula tidak akan rugi apabila saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersedia menitipkan modal, dapat diambil sewaktu-waktu serta dapat untung minim 5% setiap bulan.Jika setuju, keuntungan akan dibagi dua.

Jika berminat, Terdakwa meminta kepada saksi Kosasih bersedia menitipkan modal usaha gula Rp. 10 Miliar. Saksi Hardja Karsana Kosasi,SH, tertarik kerjasama tersebut, dan menandatangani Perjanjian Kerjasama, 04 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya, menitipkan uang Rp.10 Miliar.Dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro, Dr.Soetomo 118 Surabaya,dengan rincian Setoran : Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 3.000.000.000,- ,04 September 2020.

Kurun waktu 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, Terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi Hardja Karsana Kosasih
total nominal Rp.2.357.500.000,-.
Saat saksi Hardja Karsana Kosasih
memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula tersebut karena keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai, meminta terdakwa kembalikan uang titipannya, tetapi terdakwa hanya memberikan janji-janji saja.Dengan alasan jika uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya,usaha gula pasti akan stop total terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Saksi Hardja Karsana Kosasih mengirim surat Somasi 24 Juni 2024,ditujukan ke terdakwa, Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula, hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp, yang menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.

Somasi ke dua, 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk kembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, terdakwa tetap tidak kembalikan uang titipan tersebut. Tidak ada niat terdakwa untuk kembalikan uang titipan tersebut Rp. 10.000.000.000,-. Kemudian saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa saksi Hardja Karsana Kosasih,SH,
mengalami kerugian Rp.10.000.000.000,-

Foto : Terdakwa Mulia Wiryanto,anak dari Hartoyo Wirjanto, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Candra PN.Surabaya,secara Offline, Jumat (02/05/2025).

Foto : Para saksi yang telah dihadirkan dipersidangan oleh JPU, yaitu Saksi pelapor Hardja Karsana Kosasih,SH saksi Purnawan Hartaja pengusaha Real Estate, dan saksi Rahmat Santoso.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273