HK.KOSASIH, DITIPU KERJASAMA PENGADAAN GULA,,MULIA WIRYANTO KEMPLANG UANG TITIPAN MODAL Rp. 10 MILIAR, BABLAS BUI. PENGACARA TERDAKWA : “KORBAN UNTUNG Rp.2,3 MILIAR, SEHARUSNYA INI PERKARA PERDATA.

” Seputar informasi Indonesia ”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan Rp.10 Miliar, merupakan uang titipan saksi korban Hardja Karsana Kosasih,SH, modal titipan usaha pengadaan gula, pembeli dari Pemda Jawa Barat, keuntungan 5%/ bulan.sedangkan saksi korban telah mendapat keuntungan Rp.2.357.500.000,-.Karena keuntungan tidak sesuai, uang titipan modal diminta kembali, dengan Terdakwa Mulia Wiryanto,MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60) warga Graha Family Blok O/206 Surabaya / jalan Margorejo Indah B-118, Surabaya. Pekerjaan Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Pendidikan S2, Dipimpin ketua majelis hakim Djuanto,iruang Candra PN Surabaya,secara Offline, Kamis (06/03/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Mulia Wiryanto, MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto, melakukan tindak pidana, “maksud menguntungkan diri sendiri cara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, gerakkan orang lain serahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP”.
Sidang dengan agenda tanggapan atas Dakwaan JPU (Eksepsi),yang dibacakan secara bergantian oleh Penasehat hukum Terdakwa, yakni Fransiska Xaveria Wahon, Marselinus Abi, dan Ahmad Natonis, bahwa kerjasama pengadaan gula antara terdakwa dengan saksi korban, bentuk perkara perdata, bukan pidana seperti yang dijeratkan JPU, dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, terdakwa didakwa telah merugikan korban senilai Rp 10 Miliar.
Isi dalam pengajuan Eksepsi dipersidangan, diperjelaskan kembali oleh tim Penasehat Hukum terdakwa di usai persidangan,
Fransiska Xaveria Wahon mengatakan kepada awak media bahwa perkara yang dihadapi kliennya bukan perkara pidana tetapi murni perkara perdata,
“Kenapa dikatakan perkara perdata sebab adanya perjanjian kerjasama
di tanggal 04 September 2020, antara terdakwa dan korban ada perjanjian kerjasama,” tegasnya.
Penasehat hukum terdakwa lainnya menambahkan “Dikatakan pelapor merugi Rp.10 Miliar, klien kami melakukan pembagian hasil, bisnis pasti ada risikonya, ya ditanggung bersama, dan keuntungan selalu dibagikan,dalam kerjasama tersebut tidak disebutkan keuntungan 5% dan sewaktu -waktu uang titipan dapat diambil kembali,” terang Ahmad Natonis.
“Antara pelapor adalah kuasa hukum terdakwa hingga saat ini.
Terdakwa dan pelapor saling kenal antara klien dan kuasa hukum,
Terdakwa belum pernah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap pelapor.Perjanjian kerja sama jual beli gula merupakan kesepakatan bersama, mau sama mau, tidak ada pemaksaan. Pelapor kuasa hukum terdakwa atas nama Kosasih,” jelasnya Marselinus Abi.
“Jika kerjasama pengadaan gula itu fiktif, tidak mungkin ada keuntungan yang diambil, ini buktinya sudah diambil.Selama ini
Pak Mulia tidak pernah mengatakan adanya kerja sama dengan PTPN, ini murni bisnis mengambil gula di BUMD Jabar, selanjutnya dijual kembali untuk mendapat keuntungannya, ada rekening koran, yang diterima ke rekening Kosasi,”pungkas Marselinus.
Sidang dilanjutkan Senin 10 Maret 2025, dengan agenda Tanggapan JPU, atas Eksepsi PH.Terdakwa.
Diketahui, pada Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya, Embong Malang Surabaya, saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersama saksi Purnawan Hartaja, saksi Rahmat Santoso dan saksi Williem Lumingkemas Umbas, bertemu Terdakwa Mulia Wiryanto. menyampaikan bahwa terdakwa memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat, Pengadaan Gula.
Pembelinya dari Pemda Jabar,
usaha jual beli gula tidak akan rugi apabila saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersedia menitipkan modal, dapat diambil sewaktu-waktu serta dapat untung minim 5% setiap bulan.Jika setuju, keuntungan akan dibagi 2, antara saksi Hardja Karsana Kosasih,SH dengan Terdakwa Mulia Wiryanto.
Saat pertemuan bulan Agustus 2020, di Hotel JW.Marriot, terdakwa tunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa,
usaha jual beli gula, ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat,Meminta kepada saksi Kosasih bersedia menitipkan modal usaha gula Rp. 10 Miliar, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bila ada kerugian jual beli gula, semuanya jadi tanggung jawab terdakwa.
Saksi Hardja Karsana Kosasi,SH, tertarik kerjasama tersebut,
menandatangani Perjanjian Kerjasama, 04 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang Rp. 10 Miliar.
dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro, Dr.Soetomo 118 Surabaya, dengan rincian Setoran : Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 3.000.000.000,- ,04 September 2020.
Kurun waktu 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, Terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi Hardja Karsana Kosasih
total nominal Rp.2.357.500.000,-.
Saat saksi Hardja Karsana Kosasih
memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula tersebut karena keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai,meminta terdakwa kembalikan uang titipannya, tetapi terdakwa hanya memberikan janji-janji saja.Dengan alasan jika uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya,usaha gula pasti akan stop total terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi
Saksi Hardja Karsana Kosasih mengirim surat Somasi 24 Juni 2024,ditujukan ke terdakwa, Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula, hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp, yang menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.
Somasi ke dua, 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk kembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, terdakwa tetap tidak kembalikan uang titipan tersebut. Tidak ada niat terdakwa untuk kembalikan uang titipan tersebut Rp. 10.000.000.000,-. Kemudian saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa saksi Hardja Karsana Kosasih,SH,
mengalami kerugian Rp.10.000.000.000,-
Suasana sidang dengan Terdakwa Mulia Wiryanto,MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60) (bawah), agenda sidang pembacaan eksepsi PH Terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline,Kamis (06/03/2025).
Reporter: amiril