GELAPKAN UANG PT.TOS, MERUGI Rp. 156 JUTA,HAKIM DAN JAKSA SEPAKAT MENGHUKUM SALES YULIATIN, 22 BULAN BUI

Red; TABIRNUSANTARA
Surabaya //. Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan, dengan modus membuat invois palsu diatas namakan terdakwa, dan menagih uang kepada Costumer, namun uang tagihan tidak disetorkan ke perusahaan, namun masuk kerekening pribadi nya, sehingga PT. Trans Ocean Service (TOS), jalan Tambak 4/3,Asemrowo Surabaya, mengalami kerugian Rp.156 juta, dengan Terdakwa Yuliatin (46) Warga Tambak Asri 29/14, Krembangan, Surabaya, Sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Services Indonesia (TOSI), Pendidikan SMA,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (03/12/2024)
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Yuliatin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penggelapan dalam jabatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuliatin dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, Menyatakan Terdakwa tetap berada ddalam tahanan”.
Menyatakan barang bukti,
1 sd.7 , Dikembalikan Kepada Saksi Dodi Putra Purnama.
8 sd.11, Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Diketahui, Terdakwa Yuliatin sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Service (TOS), jalan Tambak 4/3,Asemrowo Surabaya.
Bekerja selama 6 Tahun sejak 04 Desember 2017.Tugas pokok menyusun strategi penjualan dengan baik, memenuhi target personal dan team, mencari customer baru, melakukan kunjungan ke customer, monitoring order,monitoring tagihan yang belum terbayarkan oleh customer, membantu pelaksanaan penagihan.
dengan gaji Rp. 10.194.078,- per bulannya.
Pada Senin 22 Januari 2024, jam 09.00 wib,saksi Muhammad Bahaud Duror Direktur PT.TOS,
mengadakan meeting piutang perusahaan bersama saksi Dodi Putra Purnama Kepala Divisi Operasional, dalam catatan terdapat daftar customer yang belum membayar yakni PT. Nusantara Jaya Grosir,
Kemudian saksi Bahaud Duror konfirmasi kepada Saksi Eva Puspa Rini Muhyar, selaku Meketing, saksi Ulfa Admin, Kumalasyari Lhokouma Wardani Cost Control uang keluar.
diketahui penyelewengan dilakukan Terdakwa Yuliatin selaku sales & marketing.
Terdakwa membuat Invoice palsu, seakan-akan Invoice dikeluarkan oleh PT.TOS,merubah No. Rekening pembayaran BCA dan MANDIRI an.
PT. Trans Ocean Services digantikan ke Norek BCA an.Yuliatin. Digunakan melakukan penagihan ke PT. Nusantara Jaya Grosir melalui Saksi Amrisal sebanyak 8 invoice,antara bulan Oktober 2023 – Januari 2024,
Dengan jumlah Total Rp. 156.960.000,- , Sedangkan PT. Nusantara Jaya Grosir melalui saksi Amrizal telah membayar seluruhnya ke Norek. BCA an. Yuliatin.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Trans Ocean Services mengalami kerugian Rp. 156.960.000,-, Uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa Yuliatin (46), menjalani sidang dengan Agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (03/12/2024).
Editor; amiril