GELAPKAN 800 METER KABEL FIBER OPTIK, DAN LAP TOP OPERASIONAL,YULI SETIAWAN DIHUKUM 15 BULAN BUI.

Seputar informasi Indonesian

Surabaya //. Sidang perkara pidana, Penggelapan dalam jabatan sebagai Leader-QN di divisi Fiber Star, di PT.Quantum Nusatama Cab. Surabaya, Jalan Panduk No. 1 Panjang Jiwo Surabaya, sisa kabel fiber Optik 800 meter, bekas pemasangan, dan laptop operasional kantor, dijual dan digadaikan, sehingga PT.Quantum Nusatama merugi Rp.4,6 juta, dengan Terdakwa Yuli Setiawan Bin Harko, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nyoman ayu Wulandari, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Yuli Setiawan Bin Harko, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya sendiri” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP”

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan, Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1bendel surat PKWT, 1benedl slip gaji, 1bendel daftar asset, 1form masuk material, 1daftar pengambilan, 1surat aduan dari pelanggan, 1bendel akta Perusahaan, 1lembar screenshot laporan pekerjaan, 1surat kuasa,
1keping cd/dvd rekaman cctv,
Tetap terlampir pada berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, Terdakwa Yuli Setiawan Bin Harko bekerja di PT Quantum Nusatama Cab. Surabaya, Jalan Panduk No. 1 Panjang Jiwo Surabaya, sejak Juni 2021, sebagai karyawan.Dan sejak 1 mei 2023 diangkat sebagai Leader-QN di divisi Fiber Star.Tanggung jawab mengatur tim teknisi pemasangan internet dan perbaikan jaringan trobel,dengan inventaris 1unit Laptop Merk Lenovo hitam, Terdakwa mendapat gaji Rp. 5.200.000,-

Pada Senin 12 Agustus 2024 jam 16.30 Wib,terdakwa bersama saksi Imam Firdaus pergi ke Trafight light Gunawangsa, ada pengaduan gangguan jaringan internet putus.
membawa 2 roll kabel fiber Optik milik PT.Quantum Nusatama, masing – masing roll panjang 1000 meter.

Dengan mengendari kendaraan operasional sampai di tujuan terdakwa bersama saksi Imam Firdaus berhasil memperbaiki jaringan interne tersebut, melakukan pemasangan kabel fiber optic sepanjang 200 meter dan sisa kabel 800 meter, dan 1 roll utuh.

Selanjutnya 1 roll dan 800 meter kabel fiber optic tersebut tidak dikembalikan ke gudang kantor, namun dibawa pulang kerumah terdakwa.Dan pada 17 Agustus 2024, kabel tersebut di jual secara online Rp. 1.200.000,- serta 1 laptop inventaris terdakwa gadaikan Rp. 3.000.000,-
uang hasil penjualan kabel.dan laptop terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.Sehingga PT Quantum Nusatama cab.Surabaya mengalami kerugian Rp. 4.680.000,-

Foto : Terdakwa Yuli Setiawan Bin Harko,(kiri), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *