GEGER, PSHT DENGAN PAGAR NUSA,KEROYOK HERU DAN YOGA, ANGGOTA PN,” ANDIKA , PUTRA , JEMBLING MASIH BURONAN.LUQMAN DAN LOUIS DIHUKUM MASING – MASING 10 BULAN BUI,

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana, Pengeroyokan terhadap anggota silat Pagar Nusa, yang dilakukan oleh sekelompok pesilat PSHT, di jalan Banjarsugihan, tepatnya di Indomaret sebelah SPBU Banjarsugihan, sehingga korban Heru dan Yoga mengalami memar, luka babras, dan lecet karena sajam, dengan para Terdakwa,
Luqman Fahirul Rafi bin alm H. Jamaludin dan Terdakwa Louis Safarino Lake anak dari Agustinus Sane Lake, bersama dengan Andika (DPO), Putra (DPO) dan Jembling (DPO),diruang Garuda 1 PN.Surabaya,Selasa (11/02/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Terdakwa Louis Safarino Lake, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan
Terdakwa Louis Safarino Lake,
dengan pidana penjara masing – masing selama 10 bulan, Dikurangi penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Menyatakan barang bukti,
1 HP Merk OPPO Reno 4 biru laut,
1 buah celana pendek biru laut,
1 buah kaos oblong putih,
1 handphone android merk Vivo, type 27, warna grey/hijau telur asin,
1buah Hudi warna hitam bertulis SNOPLORATORY, 1buah celana pendek motif bunga-bunga,1buah Baf. 1buah topi kream bertulis BILLABONG, 1buah kursi besi abu-abu. *DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : L-4525-AAA
*DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SITI JUL KASANAH*.
1flasdis merk sandisk hitam 8 Gb,
*TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA*.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dengan pidana penjara 1 Tahun dan 7 Bulan,dan Terdakwa Louis Safarino Lake,dengan pidana penjara 1Tahun.
Terhadap putusan majelis hakim, para terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya, Menyatakan pikir – pikir, ” kami pikir – pikir yang mulia,” katanya.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan tiga orang saksi, yakni Saksi korban Moch.Heru, saksi Hariyanto warga Banjar Sugihan , saksi Suti Sulasamah, ibu dari Terdakwa Louis, dan saksi korban Yoga melalui Vidio Call.
Diketahui, adanya rasa dendam antar oknum anggota organisasi bela diri PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) dengan oknum anggota bela diri Pagar Nusa, yang disebabkan, sebelumnya oknum anggota bela diri PSHT wilayah Surabaya Barat diganggu oleh oknum anggota bela diri Pagar Nusa, saat kegiatan syah-syahan kenaikan tingkat di gedung UINSA Surabaya, bulan Suro 2024,
Kemudian pada 08 Agustus 2024 jam 12.00 wib, Terdakwa Louis Safarino Lake dan Andika (DPO) anggota PSHT, mendapat kabar akan ada anggota Pagar Nusa pulang acara Syah-Syahan kenaikan sabuk, melintasi jala Tanjungsari – Manukan dan Banjar Sugihan ke arah Barat.
Atas informasi tersebut, Terdakwa Terdakwa Louis dan Andika dan anggota PSHT lainnya berkumpul, menunggu di depan tugu PSHT, jalan Raya Banjarsugihan Baru No. 5, tepat didepan Indomaret samping SPBU Banjar Sugihan untuk melakukan pembalasan.
Sekira jam 15.00 wib Terdakwa Louis dan lainnya melihat 2 orang yakni Saksi Yoga Ari Fardhani dan saksi Moch Heru Kurniawan, menggunakan Hoodie bertulis “Komunitas Geng Pukul”logo dari bela diri Pagar Nusa.
Saat dua saksi.korban, Yoga Ari dan Moch.Heru sedang duduk-duduk di depan Indomaret,Terdakwa Louis dan lainnya menyuruh saksi Yoga
membuka hoodie yang dipakai, tetapi Yoga menolak,sehingga terjadi keributan, Terdakwa Louis memukul,menendang sebanyak 1 kali ke saksi Yoga mengenai badan, korban sudah terjatuh di lantai parkiran indomaret.
Terdakwa Luqman Fahirul Rafi, yang bukan anggota dan tidak.kenal dengan Terdakwa Louis maupun korban, sedang melintas di jalan Raya Manukan Kulon tepatnya di depan SMP Muhammadiyah 14 Surabaya, Terdakwa Luqman bertemu Angga (DPO),mengatakan, ”Ayo.. Ayo… Ikut melakukan pengeroyokan” dan terdakwa mau,
ketika sampai di lokasi, Angga (DPO) hanya melihat kejadian dari seberang jalan.
Pengeroyokan dilakukan banyak orang, ciri-ciri gunakan jaket hitam dan gunakan masker termasuk temannya Putra (DPO), Jembling (DPO), terhadap.dua korbannya Yoga dan Heru,memukul tangan kosong 2 kali mengenai badan dan muka Yoga,menendang 2 kali mengenai paha dan kaki Moch. Heru, melempar helm 2 kali mengenai badan dan kepala Yoga Ari, melempar kursi besi kena punggung Yoga Ari.
Pemukulan yang dilakukan Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Terdakwa Louis Safarino Lake, bersama dengan Andika (DPO),Mas Putra (DPO) dan Mas Jembling (DPO) , Mengakibatkan Saksi Yoga Ari Fardhani dan saksi Moch Heru Kurniawan, mengalami luka bagian kepala atas dan badan yang menimbulkan rasa nyeri, dan Saksi Yoga alami luka di wajah,
kepala atas, bahu kanan dan kiri yang menimbulkan rasa sakit.
Surat Visum Et Repertum, dikeluarkan RS.Bunda, Jalan Kandangan 23 -24 Benowo Surabaya. Hasil Pemeriksaan : luka babras ditutupi darah kering di bahu kiri, punggung kiri, lutut kiri, jempol kaki kiri, bawah jempol kaki kanan, didapatkan luka gores benda tajam di punggung bawah, lengan kanan.
Foto : Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Terdakwa Louis Safarino Lake,(kiri), *saksi korban Moch.Heru Kurniawan* (kanan), agenda sidang putusan hakim, diruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara Offline,Selasa (11/02/2025).
Reporter; amiril