GADIS DIBAWAH UMUR, DIBUJUK GABUNG AKUN ‘IG’ FOTO BUGIL,SATRIYO NUGROHO, DIHUKUM 15 BULAN BUI , DENDA Rp.1,5 JUTA.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya,Sidang perkara pidana, menyuruh dan memaksa melakukan menggunakan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial dan teman- teman sekolahnya, yang melalui akun akun Instagram xxy_r4chl (acellll) mengirim pesan kepada saksi korban DMP, menawarkan menjadi model baju butik, dengan iming-iming uang Rp.5 juta dan 1 HP I Phone, tidak menggunakan bra dsn celana dalam,hal tersebut terpaksa dilakukan Saksi korban dengan diancam menyebarkan foto sebelumnya,dengan Terdakwa Satriyo Nugroho alias Tiyo bin Edi Hidayat, (38) warga Tempel Sukorejo I/73 Kel Wonorejo Kec.Tegalsari Surabaya, Pendidikan SMA, sidang tertutup karena mengandung unsur pornografi,diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tongani, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Satriyo Nugroho alias Tiyo bin Edi Hidayat, (38), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
”Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti ”
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU.No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan pidana denda Rp1.500.000,- Subsidair 1 bulan penjara.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.”Senin (05/08).
Menetapkan barang bukti,
1buah HP. android merk Vivo Y16 warna gold
Dikembalikan kepada saksi korban Devi Maulia Putri.
Berkas pembuktian dalam persidangan,Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dan denda Rp.2.000.000,- Subsidair 2 bulan penjara,
Diketahui, berawal hari Selasa 12 Maret 2024, jam 03.34 wib,di Rusunawa Grudo lantai 3/8 Kel. Dr.Sutomo Kec.Tegalsari Surabaya,
Terdakwa Satriyo Nugroho alias Satriyo bin Edi Hidayat dengan menggunakan akun Instagram xxy_r4chl (acellll) mengirim pesan ke saksi DMP (korban), pemilik akun Instagram _piiae, menawarkan menjadi model baju butik dengan upah Rp.800.000,-.
Terdakwa Satriyo Nugroho menyakinkan saksi DMP, sudah ada yang mendapatkan uang Rp.5.000.000,-upah menjadi model, terdakwa Satriyo meminta saksi DMP memfollow akun Instagram yeels_c milik Yelena, meminta foto saksi, akan membayar saksi DMP.
Tertarik tawaran Yelena (terdakwa Satriyo),DMP memfollow Instagram yeels_c milik Yelena (terdakwa Satriyo).Kemudian saksi DMP mendapatkan pesan Instagram yeels_c, menanyakan umur dan tempat tinggal,menyuruh menjadi model baju, tapi tidak menggunakan bra (diganti tanktop atau kemben) honor Rp.3 juta s/d Rp.4 juta.
DMP mengirimkan nomor HP dan akun whatsapp milik saksi DMP kepada Yelena (terdakwa Satriyo). Dan Yelena (terdakwa Satriyo) menggunakan akun Whastapp nomor HP HP.082139339351 (milik terdakwa) mengirim pesan berupa foto uang dan HP Iphone dengan kalimat “uang dan bonus HP sudah siap jika nurut sama saya”.
Selanjutnya Yelena (terdakwa Satriyo) kembali mengirim pesan melalui whastapp, tahapan pengiriman foto.Jam 06.46 wib, saksi DMP mengirimkan foto menggunakan tanktop kepada terdakwa melalui pesan whastapp.
Kemudian Yelena (terdakwa Satriyo) video call dengan saksi DMP, meminta untuk membuka baju dan celananya kemudian menggunakan seragam sekolah namun saksi DMP tidak bersedia.
Yelena (terdakwa Satriyo) memberitahu bahwa foto saksi DMP, menggunakan tanktop telah diposting dalam akun Instagram yeels_c.terdakwa meminta saksi DMP mengirim video keadaan telanjang, tetap saksi DMP tetap tidak mau.Terdakwa mengancam, jika tidak mau mengirimkan video telanjang, maka foto korban yang menggunakan tanktop akan disebarkan dan ditandai di akun medsos sekolah saksi DMP.
Karena takut foto menggunakan tanktop disebarkan akhirnya saksi DMP mengikuti permintaan Yelena (terdakwa Satriyo), mengirimkan rekaman video saksi DMP menggunakan seragam sekolah namun tidak menggunakan celana dalam sehingga kelihatan kemaluan saksi DMP, sesuai pose yang diarahkan Yelena (terdakwa Satriyo).
Saksi DMP kembali mendapatkan pesan dari akun whatsapp HP (milik terdakwa), mengirimkan screenshot postingan akun MiChat elena marcia yang memposting foto saksi DMP tanpa busana kelihatan payudara dengan kalimat “pusat bebas gaya bayar di tmpt”.
Merasa ketakutan akhirnya saksi DMP menceritakan kejadian itu kepada orang tua saksi ( Mansuri dan Siti Hotimah).
Atas kejadian tersebut saksi korban DMP merasa dirugikan, dipermalukan, dan kehilangan kehormatan serta merasa terancam dan ketakutan foto dan rekaman video saksi DMP kondisi telanjang telah tersebar di Media Sosial.
Foto : Terdakwa Satriyo Nugroho alias Tiyo bin Edi Hidayat, (38) warga Tempel Sukorejo I/73, Wonorejo, Tegalsari Surabaya (kiri atas), menjalani sidang agenda Putusan Hakim , diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Nama saksi korban Devi Maulia Putri ( disamarkan menjadi DMP)
(ARL)