EKSEKUSI RUMAH KEDIAMAN PAHLAWAN KEMERDEKAAN ‘KOMODOR YOS SUDARSO” DITUNDA

Seputar informasi Indonesia

Surabaya,//

Pelaksanaan Eksekusi pengosongan rumah berlokasi di jalan. Dr. Sutomo No. 55, Surabaya, yang diklaim sebagai milik ahli waris laksamana TNI (purn) Subroto Yudono ditunda pelaksanaannya.

Pihak keluarga Pahlawan Nasional ( termohon eksekusi ) melalui kuasa hukumnya HM Rosadin, S.H., M.H, mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan alasan kepemilikan yang sah dan adanya dua proses hukum, yang dua duanya sedang berjalan.

Kuasa Hukum Puji Santoso, anak dari Laksamana Subroto Yudono, menegaskan bahwa rumah tersebut adalah warisan keluarga dan eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan hukum tetap atas perlawanan yang diajukan. “Rumah ini memiliki nilai sejarah dan merupakan bagian dari hak keluarga yang belum dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya,” ujar Rosadin.

Permohonan ini juga diperkuat oleh gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ny. Pudji Rahayu, yang mengklaim sebagai pembeli sah rumah tersebut sejak 1 Januari 2021, dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa dirinya adalah pembeli beritikad baik, dan eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum status kepemilikan jelas.

Eksekusi ini didasarkan dengan dasar putusan perkara No. 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, pihak termohon ber-argumen bahwa eksekusi dapat berdampak pada ketidakadilan bagi ahli waris dan pihak-pihak yang belum terlibat dalam sengketa awal.

Polrestabes Surabaya telah menjadwalkan sosialisasi pra-eksekusi pada 10 Februari 2025, guna menciptakan kondisi kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan. Namun dengan adanya permohonan penundaan, proses ini tertunda hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat rumah yang disengketakan memiliki nilai historis karena terkait dengan Komodor Yos Sudarso , Pahlawan Nasional yang gugur dalam Pertempuran di Laut Aru.

Pihak keluarga berharap ada solusi yang adil, sehingga warisan sejarah tidak hilang begitu saja.

Usai ditundanya eksekusi tersebut, awak media mengkonfimasi ke Kuasa Hukum termohon eksekusi HM Rosadin SH.,MH, yang menyatakan bahwa, “Sebagai Kuasa Hukum dari Subroto Yudono, pada hari ini kita melakukan pengawalan Puji Santoso putra dari Subroto Yudono agar pelaksanaan eksekusi ditunda”katanya.

Lanjut Rosadin, “diketahui bahwa rumah ini adalah eks rumah Pahlawan Komodor Yos Sudarso, Pahlawan yang cinta tanah air, oleh karenanya hari ini kita kawal agar eksekusi ditunda”,

“Jadi saya katakan hari ini adalah kejadian yang luar biasa ,kita bernegosiasi dengan juru sita pengadilan dan alhamdulillah eksekusi ditunda ,hal ini bentuk kepedulian dan perhatian seluruh jajaran”,

“Dibelakang saya ini adalah kediaman Pahlawan Komodor Yos Sudarso, yang juga didiami oleh Subroto Yudono, dan rumah ini adalah situs sejarah ,yang perlu kita bela sebagai warganegara indonesia”, terangnya.

“Saat ini ada dua proses hukum yaitu Pidana dan Perdata, untuk pidananya sudah diproses di Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan Pasal 266 KUHP, Dugaan Pemalsuan Akta Otentik yang dibuat di Notaris”,

“Dan untuk perdatanya proses hukumnya di PTUN yakni permohonan pembatalan SHGB yang dimiliki oleh pemohon ,dengan harapan yang berhak menempati rumh tersebut adalah ahli waris Laksmana TNI (purn) Subroto Yudono” tutup HM.Rosadin.

Foto : Pihak keluarga Pahlawan Nasional ( termohon eksekusi ) melalui Kuasa Hukumnya HM Rosadin,S.H,M.H,(tengah), mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

(amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *