DPP KAMPUD Penuhi Undangan Klarifikasi KEJARI Lampung Tengah: Dugaan Tipikor Proyek Chromebook dan Proyek Jalan

Info Kejati Lampung

Lampung, — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memenuhi agenda undangan klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Selasa (3/6/2025) terkait tindaklanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan 2.100 unit chromebook dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 dan laporan atas dugaan Tipikor proyek peningkatan jalan ruas jalan Kp. Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023, yang telah didaftarkan pihaknya ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sekira pada Rabu (12/2/2025).

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H dalam keterangan persnya yang diterima oleh tim media pada Kamis (5/6/2025).

“Ya hari Selasa tanggal 3 Juni 2025, kita telah hadir di kantor Kejari Lampung Tengah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sebelumnya telah kita daftarkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung yaitu atas laporan dugaan Tipikor proyek pengadaan 2.100 unit chromebook dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 dan laporan atas dugaan Tipikor proyek peningkatan jalan ruas jalan Kp. Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023”, ungkap Seno Aji yang dikenal low profil ini.

Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya telah menjawab sejumlah pertanyaan yang dimintai keterangan oleh tim Pidsus Kejari Lampung Tengah.

“Keterangan secara lisan dan langsung seputar laporan tersebut telah kita berikan ke tim Pidsus Kejari Lampung Tengah, harapannya setelah ini, tim Pidsus Kejati Lampung melalui tim Pidsus Kejari Lampung Tengah segera melakukan pendalaman secara komprehensif dan mengusut dengan tuntas terhadap persoalan yang mengarah pada unsur tipikor tersebut”, jelas aktivis Seno Aji.

Sosok Seno Aji yang dikenal sederhana ini juga menambahkan bahwa terkait dengan penanganan laporan dugaan tipikor proyek pengadaan chromebook yang bersumber dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 sebesar 17.455.245.000, pihak tim Pidsus Kejari Lampung Tengah akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Lampung untuk meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung, hal ini dilakukan agar menghindari tumpang tindih penanganan dengan unsur obyek yang sama, karena saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 (proyek pengadaan chromebook) sebesar Rp. 9,9 Triliun. Kemudian tim penyidik Kejagung berhasil memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya, pada Selasa (3/6/2025).

“STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 sampai dengan 2021.
AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020”, kata Kapuspenkum Dr. Harli.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr. Harli.

Untuk diketahui pada Rabu 4 Juni 2025 tim penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung juga telah memeriksa 2 (dua) orang saksi yaitu :
MLS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 atau Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020.
SBY selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273