Dituntut 30 Bulan Bui Denda Rp.50 Juta, imbas membeli PIL Koplo 800 Butir

Surabaya,Sidang perkara pidana peredaran
obat keras warna putih berlogo “Y” sebanyak 800 butir pil harga 1 juta, dibeli dari Keoh (DPO) di daerah Petemon Surabaya, yang dijual ecer 1 klip plastik berisi 10 butir dengan harga Rp.25 ribu, oleh Terdakwa Muhammad Alan Maulana Romadhony Alias Lan bin Beni Belia, tanpaengantongo ijin yang berwajib, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan dibacakan ketua ketua majelis hakim Mangapul, Mengadili, Menyatakan,
Terdakwa Muhammad Alan Maulana Romadhony alias Lan bin Beni Belia terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha.”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 60 angka 10 Tentang Perubahan Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 2 Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- Subsider selama 1 bulan penjara,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
7 klip plastik berisi obat keras warna putih logo “Y” berisi 315 butir.1buah botol plastik warna putih, 1 handphone merk Xiaomi,
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Uang hasil penjualan Rp. 135.000,-
Dirampas Untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 10 bulan pidana denda Rp. 50.000.000,-, Subsidair 3 Bulan penjara.

Diketahui, berawal, terdakwa Muhammad Alan Maulana Romadhony Alias Lan, memesan obat keras warna putih berlogo “Y” sebanyak 800 butir pil harga 1 juta, kepada Keoh (DPO) di daerah Petemon Surabaya. Pil tersebut sudah laku terjual 485 butir, tersisa 7 bungkus klip plastik sebanyak 315 butir.Terdakwa telah menjual kepada Antok (DPO), Rudi (DPO), Angga (DPO) yang mana 1 poketnya berisi 10 butir pil, seharga 25 ribu.

Terdakwa juga menjual kepada saksi Anisa Juwita Sari binti Djuminto, Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 08.00 wib, di daerah Simo, sebanyak 1poket berisi 10 butir pil seharga 25 ribu.

Pada hari Jum’at 28 April 2023, jam 04.30 wib saat terdakwa berada di dalam rumah, di lantai 2, di jalan Petemon Barat 258, RT. 005, RW. 014,Petemon Surabaya datang saksi Agus Supriyanto dan saksi Yogi Indra Yudistira anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 bungkus klip plastik berisi obat keras warna putih berlogo “Y” berisi 315 butir, di atas lemari pakaian kamar tidur terdakwa, 1Handphone Xiaomi, diatas tempat tidur, uang hasil penjualan Rp135 ribu dalam dompet terdakwa.

Terdakwa Muhammad Alan Maulana Romadhony Alias Lan, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call.

(bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273