DITANGKAP BAWA SABU 1 GRAM, AKUI DIPAKAI SENDIRI,SUGIANTO, DIHUKUM 6 TAHUN BUI. DENDA Rp. 1 MILIAR.

Hadir saksi polisi saat menangkap, BB sabu untuk di jual.

Seputar informasi Indonesian

Surabaya // Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 1 gram, dibeli dari Ndut (buronan) di ranjau di daerah Pasreh, seharga 900 ribu, rencana dijual kepada Mbun (buronan) seharga 1,1 juta, untuk mendapat untung 200 ribu,dengan Terdakwa Sugianto bin Suhri, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Sugianto bin Suhri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Dakwaan pertama JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” Selasa (24/12).

Menetapkan barang bukti,
1 Plastik Klip berisi sabu
berat sisa Labfor 0,828 gram.
1 Botol bekas minuman Teh pucuk,
1 Handphone Merk Samsung hitam, dan 1Handphone Merk Nokia Warna kuning.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1unit Sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dikembalikan kepada Terdakwa Sugianto bin Suhri.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan,pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui Selasa 06 Agustus 2024, jam 15.00 wib,Terdakwa Sugianto bin Suhri, hubungi Ndut (DPO), untuk membeli sabu 1 gram seharga 900 ribu, transaksinya dilakukan di ranjau daerah Parseh.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa niat menjualnya kepada Mbun (buronan) harga 1,1 juta, dari hasil penjualan Terdakwa me dapat untung 200 ribu.

Selasa 06 Agustus 2024 jam 19.00 wib,di depan Hotel Kampi Jalan Taman Apsari 3-5 Embong Kaliasin Genteng Surabaya, ketika akan antarkan sabu ke Mbun ( buronan),
terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan Riza Fahlefi, anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1 plastik klip Sabu berat netto 0,848 gram,
1Handphone merk Samsung hitam, 1Handphone merk Nokia kuning, 1 botol bekas minuman, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio biru.

Terdakwa Sugianto bin Suhri (kiri), Edo Ranto Perkasa saksi penangkap (tengah), JPU Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *