DIKONTRAKAN RUMAH OLEH KAKAKNYA,DIUSIR, GONDOL SEMUA PERABOTAN RUMAH YANG DIBELIKAN,*JULIANA DITUNTUT 3 BULAN BUI.

Info pencurian
*Surabaya,—- Sidang perkara pidana, penggelapan dengan cara mengangkut barang – barang perabotan rumah tangga yang dibeli oleh saksi Erlina Yasa Putra, kakak dari pelaku, sehingga saksi korban Erlina Yasa Putra mengalami kerugian sebesar Rp. 25,5 Juta, dengan Terdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra, dipimpin ketua majelis hakim
I Dewa Gede Suarditha, diruang Kartika 2 PN. Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, Menyatakan Terdakwa
Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra,Terbukti bersalah melakukan tindak pidana
“Memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra, dengan pidana penjara selama 3 bulan, dikurangkan selama Terdakwa ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan”Senin (05/05).
Terhadap Tuntutan JPU, Terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan,Rabu (14/05/2025).
Isi dari pembelaan yang dibacakan, yang pada intinya bahwa terdakwa Juliana Yasa Putra telah memiliki penyesalan atas perbuatannya dan mengakui semua perbuatannya. Perkara yang menjerat terdakwa saat masih diperiksa di Kepolisian telah ada upaya Restoratif Justice (RJ), namun tidak berhasil, dikarenakan dari pihak pelapor (korban) tidak bersedia dikembalikan atau menolak. Terdakwa masih memiliki anak perempuan yang masih kecil, Memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan- ringannya.
Terhadap pembelaan Terdakwa, JPU Deddy Arisandi Menyatakan tetap pada Tuntutannya.
“Apakah mau meminta maaf kepada korban,” tanya hakim.
“Saya sudah berupaya meminta maaf, tapi tidak dimaafkan yang mulia,” terang Juliana.
“Bagaimana korban, apakah belum memaafkan terhadap terdakwa,” tanya hakim kepada korban Erlina Yasa Putra.
“Saya belum bisa memaafkan yang mulia, perlu diketahui, pada tanggal 30 April 2025, Terdakwa mengirim barang – barang sebanyak 2 Truk,tapi saya tolak, karena barang yang katanya mau dikembalikan, bukan barang- barang yang saya belikan, melainkan barang perabotan bekas yang bukan pembelian saya,” ungkap korbanErlina Yasa Putra.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 21 Mei 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan Saksi Erlina Yasa Putra, (kakak dari Terdakwa Juliana Yasa Putra), dipersidangan, Saksi mengungkapkan bahwa dirinya sebagai kakak sudah cukup kesabarannya, melihat tingkah laku adiknya yang selalu membuat repot keluarganya, sampai yang terakhir dirinya menyewakan rumah untuk adiknya, dan membelikan perabotan rumah yang dibutuhkan, agar adiknya bisa tinggal dengan nyaman, justru kulakuannya semakin menjadi – jadi, dengan memasukan seorang pria menginap dirumah kontrakan tersebut, saat ketahuan, adiknya diusir, malah membawa semua perabotan yang dibeli oleh saksi.
Diketahui, Saksi Erlina Yasa Putra, merupakan kakak dari Terdakwa Juliana Yasa Putra, Menyewakan rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80 Surabaya, digunakan tempat tinggal terdakwa bersama anaknya, dan saksi Erlina Yasa Putra.Mengisi rumah dengan perabotan.
Pada 24 februari 2021, Saksi Erlina Yasa Putra membeli Furniture perabot kamar : Lemari pakaian, satu buah ranjang, dan dua buah Nakas (meja samping ranjang) meja rias dan kursi meja rias, Rp.15.748.000,-
Pada 17 Maret 2021, saksi Erlina Yasa Putra membeli perabotan Korden ruang tamu, kamar belakang dan kamar depan, Rp.6.500.000,-
Pada 24 februari 2021, saksi Erlina Yasa membeli Perabot Sofa bed ruang tamu Rp.3.347.000,-
1 meja makan Rp.2.111.000,-, 1 set meja makan dan 1 almari buku Rp.9.979.000,-
Saksi ErlinaTasa Putra membuat perjanjian secara lisan dengan Terdakwa,bahwa rumah kontrakan yang dilengkapi perabotan rumah,
tanpa ada orang lain khususnya laki-laki yang keluar masuk, tinggal di kontrakan.
Pada Kamis 16 Februari 2022 jam 11.00 Wib, Terdakwa memasukkan saksi Eddy Wijaya ke dalam rumah, membuat saksi Erlina Yasa Putra dengan Terdakwa berselisih, menyuruh terdakwa meninggalkan rumah tersebut.
Terdakwa pergi dari rumah, membawa barang perabot rumah, tanpa seijin kakaknya.Barang – barang yang dibeli bukan untuk dimiliki Terdakwa, melainkan untuk pelengkap rumah.
Akibat perbuatan terdakwa, Erlina Yasa Putra merugi Rp25.595.000,-
Foto ; Terdakwa Juliana Yasa Putra, menjalani sidang (kiri atas),JPU Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya(kanan atas), sidang dengan agenda Pembelaan, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (14/05/2025).
Reporter; amiril