DIJEBAK PEMESANNYA BUDI (DPO),TERDAKWA ABDUL MALIK MENINGGAL DIPENJARA,

Info peredaran narkoba

WONG TJIOK HING ALIAS AHENG, DIHUKUM 8 TAHUN 6 BULAN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.*NYATAKAN BANDING*

*Surabaya,—-  Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 11 gram, dibagi menjadi 2 poket (10 gram dan 1 gram) dibeli dengan harga Rp.8.250.000,-, dengan harga 750 ribu, beli sempat diserahkan ke pemesan Budi (DPO), sabu 10 gram di buang di Jembatan Suromadu, sisa 1 gram di pakai di kamar 104 Hotel Global INN jalan Raya Bandara Juanda 22 ,Sidoarjo, dengan Terdakwa Wong Tjiok Hing Alias Aheng anak dari Wong Ping, bersama dengan Abdul Malik bin Sunarto (Meninggal Dunia pada 22 Desember 2024, jam 12:40:00 wib, di RS. Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya) diruang sidang Tirta 1 PN.Surabaya, Senin (19/05/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Jahoras Siringo Ringo, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Wong Tjiok Hing Alias Aheng anak dari Wong Ping,terbukti beesalah melakukan tindak pidana,“Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan,dan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menerapkan barang bukti,
1 buah HP PC prince model PC 18
1 kantong plastik berisi sabu berat 0,595 gram.
1 HP samsung lipat warna hitam.
4 Skrop sedotan plastik
1 klip bendel plastik.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 500 ribu,
Uang tunai Rp 700 ribu,
Dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih tinggi, dibandingkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tujuh Tahun dan 6 Enam Bulan dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan majelis hakim, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Menyatakan Banding, “Kami akan mengajukan Banding yang mulia,” tegasnya.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Zikrulloh anggota Polrestabes dipersidangan.

Diketahui, pada selasa 3 Desember 2024, Budi (DPO) menghubungi Terdakwa Wong Tjiok Hing alias Aheng, untuk memesan sabu sebanyak 10 gram,sepakat dengan harga Rp.10 Juta.Lalu Budi (DPO) mentransfer ke rekening an.Wong Tjiok Hing.

Terdakwa Aheng mengajak Abdul Malik bin Sunarto ( Meninggal dunia) untuk beli sabu di Moro Agung, Bangkalan Madura.
Selanjutnya Abd.Malik menjemput Terdakwa Aheng gunakan motor Scoopy ke Zona Club KTV dan Pool Biliard, Jalan Kapasari 1 Surabaya, dan menuju ke Moro Agung Bangkalan Madura.

Setelah tiba di lokasi, Terdakwa Aheng menunggu di sepeda motor, Abdul Malik (Meninggal dunia) menemui CAK (DPO),Abdul Malik membeli sabu 2 poket seberat 11 gram ( 1poket berat 10 gram, 1 poket berat 1 gram), harga disepakati Rp. 8.250.000,-, 1 gramnya Rp.750 ribu.

Selanjutnya Abdul Malik ( Meninggal dunia) membawa sabu 11 gram, menyerahkan kepada Terdakwa Aheng, lalu memberikan upah 500 ribu kepada Abdul Malik ( Meninggal dunia).Kemudian Sepeda motor dititipkan di saudara Abdul Malik (Meninggal dunia) di Bangkalan Madura,Kemudian keduanya pulang ke surabaya menggunakan Mobil Grab.Ketika dalam perjalanan memasuki jembatan Suromadu.Terdakwa Aheng membuang 1 paket sabu berat 10 gram, karena takut dijebak oleh BUDI (DPO).

Selanjutnya Abdul Malik (Meninggal dunia) jam 23.00 wib,berhenti dan turun di depan Hotel Global INN, Raya Bandara Juanda Gedangan Sidoarjo. Terdakwa Aheng memesan kamar 104. Sedangkan Abdul Malik (Meninggal Dunia) melanjutkan perjalanan turun di warung Kopi jalan Kombes Pol M. Duryat Surabaya.

Kemudian pada Rabu 04 Desember jam 00.30 wib, saksi Sandy Dikjaya dan saksi Fredy Ardiansyah, anggota Polrestabes Surabaya,
melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Abdul Malik (Meninggal dunia), di warkop jalan Kombes Pol M. Duryat Surabaya ditemukan barang bukti,1buah HP PC model PC 18,Uang Rp. 500.000,-

Dilakukan pengembangan, Abdul Malik (Meninggal dunia), mengaku telah bertransaksi sabu bersama Terdakwa Aheng, dan memberi tahukan posisi dan lokasi terdakwa Aheng kepada para saksi.

Selanjutnya jam 00.30 wib, para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Aheng, sedang berada di Hotel Global INN, Kamar 104, jalan Raya Bandara Juanda 22 Gedangan, Sidoarjo, ditemukan barang bukti,
1kantong plastik berisi sabu berat netto 0,595 gram,1buah HP samsung lipat warna hitam, Uang Rp. 700.000,-, 1 Skrop sedotan plastik, 1 klip bendel plastik.

Foto : Terdakwa Wong Tjiok Hing Alias Aheng anak dari Wong Ping, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273