DI INCAR SEJAK LAMA OLEH PEMILIK TOKO EMAS, BERHASIL DIBEKUK,*HATIMAH SPESIALIS NYOLONG EMAS, DIHUKUM 6 BULAN BUI

Seputar informasi Indonesian”

Surabaya //  Sidang perkara pidana pencurian di toko emas secara berkala, sejak tahun 2009, 2017, 2021, terakhir di bulan juni 2024,pelaku berhasil mencuri kalung emas, gelang emas,

di dua toko yakni Toko Emas Maju Pasar Tanah Kali Kedinding dan Toko Emas Bokor Royal Plaza Surabaya, milik saksi Saksi Ahlish Jauhari,ST, hingga mengalami kerugian sebesar Rp.36 juta, dengan Terdakwa Hatimah binti Hadnawi,(44) warga Dsn Sumber Lantong Ds Pandiyan Kec Robatal Sampang, diruang Kartika 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rudito Surotomo, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Hatimah binti Hadnawi (44), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“melakukan pencurian beberapa kali” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.” dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hatimah Binti Hadnawi dengan pidana penjara selama 6 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
1lembar kuitansi pembelian satu gelang emas rantai model slep berat 10.69 Gram.
Terlampir Dalam Berkas Perkara.

Putusan hakim lebih ih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua orang saksi, yakni Saksi Ahlish Jauhari,ST pemilik toko dan saksi Reny Dwi Rahayu karyawan toko.

Yang menurut saksi Ahlish, terdakwa beraksi di tokonya sudah 3 kali, sejak 2009, 2017, dan 2021. Pada 8 Agustus 2024 terdakwa kembali beraksi modus pura-pura membeli namun karena terdakwa sudah ditandai, langsung meminta penjaga tidak memberikan emas yang akan dicobanya.

Saksi menjelaskan bahwa kerugian yang dideritanya untuk emas yang dicuri tahun 2017 sebesar Rp 30 juta pada tahun itu. Dan untuk di tahun 2021, kerugian yang dialami sekitar Rp 6 juta rupiah.

Diketahui pada bulan Juni 202, jam
10.00 wib, Terdakwa Hatimah
mendatangi Toko Emas Maju Jaya Pasar Tanah Kali Kedinding, di jalan Nambangan 2 Surabaya, tujuan membeli emas.

Terdakwa dilayani saksi Reny Dwi Rahayu karyawan toko, saat karyawan toko sedang melayani pembeli lain, terdakwa mengambil 1 buah kalung emas rantai berat 6 gram dan 1 gelang emas rantai 8 (d
gram, lalu terdakwa pergi dari toko tersebut dan menjual emas tersebut di Pasar Bangkalan Madura.

Pada Rabu 12 Juni 2024 jam 11.00 wib, terdakwa mendatangi Toko Emas Bokor Royal Plaza Lantai Ground Blok B-2 Surabaya, tujuan membeli emas.Terdakwa dilayani oleh saksi Angga Saputra karyawan toko Emas Bokor, Saat saksi Angga sedang melayani pembeli lainnya,Terdakwa mengambil 1 gelang emas rantai berat 6 gram, lalu terdakwa pergi dari toko emas tersebut menjual emas di Pasar Bangkalan Madura.

Terdakwa Hatimah mengambil emas tersebut tanpa seizini dari pemiliknya,Akibat perbuatan terdakwa,Toko Emas Maju Jaya Pasar Tanah Kali Kedinding mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- dan Toko Emas Bokor Royal Plaza Surabaya, mengalami kerugian Rp. 10.000.000,-, Total kerugian keseluruhan perbuatan terdakwa sebesar Rp. 19.000.000,-

Foto : Terdakwa Hatimah (44)(kiri), didampingi Penasehat Hukum Sudjai,SH dari LBH Lacak, dan keterangan saksi, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Kartika 1 P.N.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273