DI IMING – IMING UANG OLEH ASRORI,JADI JOKI TES SELEKSI ‘CASN’ KEJAKSAAN AGUNG 2023,KTP – KARTU PESERTA AN.ERIKA YANU DEVINA, DIPALSUKAN,DEBI APRILIA KEPERGOK PANITIA, BABLAS BUI.

“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya // Sidang perkara pidana, menjadi joki ujian seleksi tes Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023, dengan cara memalsukan KTP dan kartu seleksi tes, namun saat akan melaksanakan ujian diketahui akan kejanggalan peserta tersebut, sehingga dilakukan pengamanan, dengan Terdakwa Debi Aprilia Alias Debi Bin Endro Prihantoro (20), warga
Dsn. Karangan RT.04 RW.08 Kel. Banyuruju Kec. Mertoyudan Kab. Magelang, Mahasiswa,dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hardiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call,Senin (20/01/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Debi Aprilia Alias Debi Bin Endro Prihantoro (20),melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik, atau Dokumen Elektronik, tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.”Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.”(membuat surat palsu), Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.(memakai surat palsu).
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Wida Tania Rahmawati (40),PNS Kejati Jatim, yang juga sebagai panitya tim seleksi tes Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023.Yang menerangkan bahwa, dirinya tidak mengenal Terdakwa,” Saat itu diadakan tes seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sistem Computer AssesmentTest (CAT),Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023,data semua peserta absensi berupa KTP asli, Ijazah asli dan kartu peserta, kita cocokan di aplikasi,awalnya rekan saya Rosyid yang menemukan kejanggalan terhadap peserta tersebut,karena di foto berbeda, diambil dari aplikasi pendaftaran orang lain,kita buka aplikasi data peserta yang akan ikut wawancara,Ditemukan kartu peserta dengan KTP dengan wajah berbeda dengan Terdakwa, namun Nama dan alamat sama,” terang saksi.
“Yang pertama kali menerima berkas terdakwa adalah Rosyid rekan saya,saat itu peserta tersebut tidak isa menunjukan Ijazah aslinya, hanya fotocopy kurang terang, pihak peserta ini minta ijin keluarganya mengantarkan Ijazahnya,Orangtuanya minta anaknya bisa dibawa.pulang, tapi kita tahan, karena ijazahnya tidak diberikan.Selanjutnya peserta tersebut diperiksa oleh atasan kami bagian kepegawaian,”tambah saksi.
Diketahui, pada bulan Oktober 2022 bertemu orang tua Terdakwa Debi Aprilia Alias Debi yaitu Sri Herni Rahmiyati, dengan Asrori di MCD jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, Asrori menjanjikan daftar CPNS,Asrori menjelaskan ada tim yang akan menangani tes tersebut.
Asrori meminta Sri Herni.Rahmiyati, menyerahkan uang Rp 50 juta untuk 1 orang.Sedangkan SRI Herni mendaftarkan 2 orang anaknya yaitu Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, total uang Rp.100 juta.Selanjutnya uang diserahkan kepada Asrori Rp.50 Juta.
Bulan Nopemeber 2023 terdakwa bertemu Asrori (Napi kasus sama), Asrori minta bantuan terdakwa menjadi joki CPNS gantikan peserta Erika Yanu Devina, mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sistem Computer AssesmentTest (CAT), dan berjanji memberi imbalan Rp.25 juta.
Asrori meminta pas foto pada Terdakwa untuk KTP dan Kartu peserta ujian.Terdakwa menerima KTP an.Erika Yanu Devina,dan kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023.
Selanjutnya terdakwa menerima KTP an.Erika Yanu Devina,gunakan foto terdakwa dan menerima kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023, an. Erika Yanu Devina, nomor peserta di print saat menerima KTP dan kartu ujian seleksi CASN,ditemani ayah terdakwa Endro Prihantoro di rumah makan di Mertoyudan, Magelang Jateng
Pada 13 Desember terdakwa datang ketempat tes di Hotel Grand Empire Surabaya, membawa dokumen Kartu Peserta Ujian seleksi CASN tahun 2023 an. Erika Yanu Devina, terpasang foto terdakwa dan KTP an. Erika Yanu Devina.Terdakwa memasukan nomor peserta dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT di perangkat laptop yang disediakan panitia.Terdakwa mengerjakan soal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Sistem Computer Assesmen Tes (CAT),keluar nilai hasil tes, mendapat nilai 442.
Setelah selesai tes terdakwa dengan ayahnya Endro Prihantoro bertemu Asrori di Surabaya, lalu menyerahkan uang Rp.25 juta, sebagai upah sebagai joki tes tahapan seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023.Terdakwa dengan sengaja melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian dan memasukan nomor peserta dalam aplikasi CAT ujian an. Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi.
Foto : Terdakwa Debi Aprilia Alias Debi Bin Endro Prihantoro (20),(kiri),saksi Wida Tania Rahmawati (40),PNS Kejati Jatim (kanan), dengan agenda sidang saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (20/01/2025).
Editor: amiril