Desak Tegakkan Supremasi Hukum, Pelapor Minta Kajati Jatim Baru Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kapitasi di Dinkes Sumenep

Sumenep, Tabir Nusantara // – Pelapor dugaan korupsi dana kapitasi dinas kesehatan dan P2KB Sumenep mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur yang baru, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., untuk menuntaskan penyelidikan yang diduga sengaja dihentikan tanpa alasan jelas. Jum’at, 2/5/2025.

 

Ia berharap, di bawah kepemimpinan baru, Kejati Jatim tidak hanya melanjutkan proses hukum, tetapi juga mengusut siapa dalang di balik dugaan mega korupsi dana kapitasi yang terjadi secara sistematis.

 

Dalam hal itu, Pelapor meyakini Kajati Jatim yang baru memiliki komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan tidak segan menindak tegas aparat internal yang terindikasi menghambat atau menyimpang dari prosedur penyelidikan.

 

“Jaksa adalah tangan Tuhan yang diturunkan ke bumi untuk menegakkan keadilan. Maka kami percaya, di tangan Kajati Jatim yang baru, kebenaran akan menemukan jalannya,” kata ID, pelapor kasus tersebut, Kamis (2/5).

 

ID juga menyoroti kesan lambannya penanganan kasus oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sebelumnya, yang menurutnya menyebabkan kepercayaan publik mulai memudar.

 

Untuk itu, ia meminta Dr. Kuntadi tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk jika ada oknum aparat yang bermain dalam upaya memperlambat atau menghentikan kasus ini di tengah jalan.

 

“Jangan sampai ada pembiaran. Jika ada aparat kejaksaan yang terlibat atau bermain, harus diungkap dan diproses hukum secara transparan,” tegasnya.

 

Pelapor menekankan pentingnya keadilan bagi tenaga kesehatan yang selama ini menjadi korban pemotongan dana kapitasi, yang semestinya mereka terima secara utuh.

 

Desakan ini menurutnya juga sejalan dengan amanat Dr. Kuntadi saat apel perdana sebagai Kajati Jatim, yang menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

 

“Kita harus hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar penegak hukum,” ujar pelapor menirukan pesan Kajati Jatim saat apel di halaman Kejati, yang menekankan integritas, empati, dan kecepatan pelayanan hukum.

 

Pelapor pun berharap penanganan dugaan korupsi dana kapitasi Dinkes Sumenep dapat menjadi momentum awal Kajati Jatim dalam memperkuat kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.

 

Sebelumnya, Keputusan Pihak pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terlihat janggal dalam menghentikan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Dinkes P2KB Sumenep, sehingga menuai reaksi keras dari pelapor.

 

Pelapor merasa dipermainkan karena sejak awal telah intens berkoordinasi dan memantau jalannya proses laporan di Kejati Jatim.

 

Setiap perkembangan laporan selalu dipantau langsung oleh pelapor dengan mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati.

 

Awalnya, pihak PTSP menginformasikan bahwa laporan tersebut hampir memasuki tahap kesimpulan dan akan segera ditindaklanjuti.

 

Namun, beberapa minggu berselang, komunikasi dari pihak Kejati tiba-tiba terputus tanpa kejelasan lebih lanjut.

 

Saat pelapor kembali mencari informasi, PTSP menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi itu resmi dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

 

Di sisi lain, mencuat dugaan adanya permainan kotor antara oknum Kejati Jatim dan pihak Dinkes P2KB Sumenep dalam penghentian kasus ini.

 

Pelapor menduga penghentian tersebut sarat kepentingan dan bukan murni berdasarkan proses hukum yang adil dan transparan.

 

Atas dasar itu, pelapor berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejati Jatim dalam waktu dekat.

 

Pelapor juga menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk intervensi dan manipulasi dalam proses penegakan hukum.

 

Selain itu, Pelapor juga tidak pernah dipanggil dan SP2HP tidak diberikan.

Kejanggalan ini diperparah dengan pernyataan Kejati Jatim melalui layanan PTSP yang menyatakan kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan hanya lewat pesan singkat WhatsApp.

 

Hal ini tentunya menyalahi prinsip transparansi hukum, karena SP2HP adalah hak pelapor, bukan bonus. Wajib diberikan, diminta ataupun tidak. Maka, apabila pelapor tidak diberi informasi resmi, maka patut diduga ada pelanggaran etik bahkan pidana yang harus ditelusuri lebih lanjut.

 

“Diduga kuat Pidsus Kejati Jatim masuk angin. Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat keberatan ke Kejati Jatim tembusan ke Kejagung, tembusan ke Jamwas dan KPK,”Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *