DEBT COLLEKTOR BNI , LAKUKAN PENGANIAYAAN,*TERDAKWA NIKSON BRILLLYAN DITUNTUT 3 TAHUN BUI.

INFO *DEBT COLLEKTOR BNI , LAKUKAN PENGANIAYAAN,
Surabaya,— Sidang perkara.pidana perbuatan pengeroyokan kepada korbannya. pengacaraTjejep Mohammad Yasin, di rumah makan Zhaang jalan Kebraon Surabaya, Sehingga korban mengalami Luka memar bengkak kepala belakang, memar pipi kanan kiri,memar leher belakang,memar punggung atas,Luka memar lengan kiri, akibat kekerasan tumpul, dengan para Terdakwa, Nikson Brilllyan Maskikit anak dari (alm) Robert Adolof Maskikit bersama dengan Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, Ade Ardianto ( berkas penuntutan terpisah) dan Beni Limbong (DPO), dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,.dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka dan menghancurkan barang” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit,selama 3 tahun, Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.”Selasa (02/08/2025).
Menyatakan barang bukti,
1 jaket lengan panjang warna cream, 1 kemeja lengan panjang warna putih,
3 buah kursi plastik warna coklat kondisi rusak beserta pecahannya,
1 buah tempat sendok warna merah muda kondisi rusak beserta pecahannya,Dirampas untuk dimusnahkan.
1 Flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pengeroyokan.
Dikembalikan kepada saksi Azhar Suryansyah Machfuddin.
Sidang akan dilanjutkan agenda Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan ketiga Terdakwa lainnya yaitu Amo Ateng, Rionaldo, Ade Ardianto ( berkas penuntutan terpisah), dimintai kesaksiannya di persidangan.
Diketahui, Senin 13 Januari 2025 jam 19.00 wib, saksi Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien, bersama Yoga Hayu Dwi Waskhito, membeli makan buka puasa di depot nasi goreng Zhaang, milik Abdoel Proko Santoso. Keduanya bertemu pemilik depot, disampaikan ada beberapa orang sedang mencari Ahmad Fahmi Ardiansyah, putra dari Tjejep Mohammad Yasien.
Mengetahui informasi tersebut,
Saksi Tjejep berangkat ke depot Zhaang, sampai di sana Tjejep mendengarkan beberapa orang dengan suara keras menyebut nama saksi Ahmad Fahmi Ardiansyah selaku pengacaranya supaya dihadirkan di depot tersebut.
Ketika Tjejep Mohammad Yasien masuk rumah makan Zhaang, ada teriakan perempuan di dalam mobil, “itu pengacaranya!!”berulang-ulang.
spontan banyak orang tak dikenal mempersekusi saksi Tjejep dengan cara mendorong-dorong, menendang dan ada yang mencekik dari belakang, memaksa duduk, *diketahui salah satunya adalah Terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit*,mengaku Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya, selama ini mengancam Ahmad Fahmi Ardiansyah.
Saat Tjejep akan keluar dari depot, terdengar kembali teriakan perempuan bernama Revina, teriak kata-kata provokatif “itu pengacaranya bawa!!! bawa!! seret!! sampai kata-kata “melawan!! pukul!! pukul!!, Kondisi semakin tidak kondusif, pihak Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap saksi Tjejep, memukul, menendang, mencekik,akibatnya pandangan Tjejep gelap, kesakitan di bagian kepala, sesak nafas serta keringat dingin, dalam kondisi setengah sadar saksi Tjejep mengamankan diri masuk ke mobil Polisi Polsek Karangpilang Surabaya, segera dibawa ke Rumah Sakit.
*Peran masing-masing Terdakwa :*
Terdakwa Amo Ateng,mendorong dada dan menarik tangan.
Terdakwa Rionaldo mendorong dada, menendang kaki samping kanan dan menendang pantat.
Ade Ardianto, berperan menahan dada saksi Tjejep, supaya tidak maju dan tetap berhadapan dengan teman-temannya, juga mendorong badan dan menarik tangan dan bahu.Terdakwa Nikson Brilllyan
berperan menarik tangan dan mendorong bahu.Sedangkan peran Beni Limbong (DPO), membanting kursi plastic dan sendok plastic milik rumah makan ZHAANG, serta menarik saksi Tjejep.Perbuatan para terdakwa saat itu terekam oleh kamera CCTV,
Perbuatan pengeroyokan dilakukan para terdakwa karena Debt Collector BNI Graha Pangeran tidak ada sepakat,saat melakukan penagihan tunggakan kartu kredit BNI, Rp 287.536.923,-,kepada Abdoel Proko Santoso, sedangkan Tjejep Mohammad Yasien dan Ahmad Fahmi Ardiansyah, adalah pengacara Abdoel Proko Santoso.
Akibat perbuatan para Terdakwa dan Beni Limbong yang masih buron,Hasil Visum Et Repertum, RS.PHC,13 Januari 2025, Ditemukan : Luka memar dan bengkak kepala belakang, Luka memar pada pipi kanan dan kiri, Luka memar pada leher belakang, Luka memar pada punggung atas,Luka memar pada lengan atas kiri.Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul, Mengakibatkan halangan melakukan pekerjaan.
Juga mengakibatkan kerusakan barang milik depot Zhaang milik Abdoel Proko Santoso, kerugian Rp.500 ribu.
Foto : Terdakwa, Nikson Brilllyan Maskikit (atas), saat ketiga Terdakwa lainnya sebagai Saksi dipersidangan (bawah), agenda sidang kali ini Tuntutan JPU, di ruang Cakra PN. Surabaya, secara Offline,Selasa (02/07/2025).
Reporter; amiril