DEBT COLLEKTOR BNI GRAHA PANGERAN, LAKUKAN PENGANIAYAAN” AMO ATENG , RIONALDO DAN ADE ARDIANTO, MENJADI SAKSI ATAS TERDAKWA NIKSON BRILLLYAN

INFO DEBT COLLEKTOR BNI GRAHA PANGERAN, LAKUKAN PENGANIAYAAN
*Surabaya,—- Sidang perkara.pidana perbuatan pengeroyokan terhadap.korbannya
seorang pengacaraTjejep Mohammad Yasin, di rumah makan Zhaang jalan Kebraon Surabaya, Sehingga korbannya mengalami Luka memar diantaranya bengkak kepala belakang, memar pipi kanan kiri,memar leher belakang,memar punggung atas,Luka memar lengan kiri, akibat kekerasan tumpul, dengan para Terdakwa, Nikson Brilllyan Maskikit anak dari (alm) Robert Adolof Maskikit bersama dengan Amo Ateng Juliando Oratmangun anak dari (alm) Lodewik Minanlarat, Rionaldo Dannelo Korway anak dari Paulus Korway, Ade Ardianto bin Suroso Satria Masrikat dan Beni Limbong (DPO), diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,.dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit, bersama dengan Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway,Ade Ardiantobdan Beni Limbong (DPO).melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,mengakibatkan orang mengalami luka-luka dan rusaknya barang” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Persidangan kali ini para Terdakwa yakni Amo Ateng, Rionaldo, Ade Ardianto ( berkas penuntutan terpisah), dihadirkan oleh JPU, sebagai saksi atas Terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit.
Saksi Ade Ardianto menerangkan bahwa dirinya ada di TKP saat kejadian “Saya saat itu bersama Nikson datang ke RM Zaang Senin 13 Januari 2025, habis Maghrib, bertemu dengan pak Abdul Proko, menanyakan atas ancaman dari saudara Tjejep tentang penagihan, sekitar habis Isya Tjejep datang bersama seseorang, ya kita tanyakan tentang ancaman itu,”
“ancaman apa” tanya Jaksa.
“Yang dikatakan dalam ancaman itu “antara saya yang mati atau Nikson yang mati”, ingin meditasi kita suruh duduk Tjejep, rapi tidak mau, selang beberapa waktu Amo Ateng, Rionaldo, datang kendarai sepeda motor.” terang saksi Ade,Selasa (17/06/2025).
“Semua orang jadi emosi, saling teriak – teriak, ada yang banting kursi”
“Kenapa harus seperti itu,tahukan akibatnya, memang tidak menyerang secara bersamaan,tapi kamu berlima dengan Beni Limbong (DPO).ada di situ, apa yang kamu lakukan saat itu, di BAP kamu benarkah semuanya, pada point 18 ‘tarik menarik lengan korban,dorong bagian bahu,menahan dada korban agar tidak maju’ keterangan mu sendiri itu,” terang Jaksa.
“Untuk saksi Amo Ateng, kan tadi dibenarkan diruangan saat itu ada 5 orang, kamu mendorong sama menarik, mendorong dada, karena emosi, kamu tujuan kesana untuk apa,” tanya Jaksa.
“Karena ada ancaman untuk kakak saya,saya Menarik tangan korban dari depan,tidak tahu setelah kejadian itu benar pak, ,sesuai rekaman CCTV.” kata Amo Ateng.
Saksi Rionaldo menerangkan, “Saya mendorong bahu, menahan dan menendang pantat sebelah belakang” katanya.
“Kenapa gak.langsung temui pak Tjejep, kok harus ke rumah pak Abdul Proko,ada tagihan dengan BNI, hubungannya apa,” tanya hakim.
“Saya sebagai Eksternal pak, saya bekerja di kantor pak Nikson, pak Nikson sebagai kepala cabang PT.Perkasa.Ada tunggakan pembayaran kartu kridit sebesar 287 juta, terang Rionaldo.
PeranTerdakwa Nikson Brilllyan saat kejadian, yaitu menarik tangan dan mendorong bahu. Sedangkan peran Beni Limbong (DPO), membanting kursi plastic dan sendok plastic milik rumah makan Zhaang, serta menarik saksi Tjejep.
Terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit, yang didampingi Penasehat Hukumnya Syarifuddin, SH,akan menjalani sidang kembali pada
Selasa 24 Juni 2025, dengan agenda saksi dari BNI dan dari PT.Perkasa, yang dihadirkan oleh JPU.
Diketahui, Senin 13 Januari 2025 jam 19.00 wib, saksi Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien, bersama Yoga Hayu Dwi Waskhito, membeli makan buka puasa di depot nasi goreng Zhaang, milik Abdoel Proko Santoso. Keduanya bertemu dengan pemilik depot, menyampaikan, ada beberapa orang sedang mencari Ahmad Fahmi Ardiansyah, putra dari Tjejep Mohammad Yasien.
Mengetahui informasi tersebut,
Saksi Tjejep berangkat ke depot Zhaang,sampai di sana Tjejep mendengarkan beberapa orang dengan suara keras menyebut nama saksi Ahmad Fahmi Ardiansyah selaku pengacaranya supaya dihadirkan di depot tersebut.
Selanjutnya ketika saksi Tjejep Mohammad Yasien akan masuk rumah makan Zhaang, ada teriakan perempuan di dalam mobil, berteriak “itu pengacaranya!!”, “itu pengacaranya!!”, berulang-ulang.
Sehingga spontan banyak orang tak dikenal mempersekusi saksi Tjejep dengan cara mendorong-dorong, menendang-nendang dan juga ada yang mencekik dari belakang, memaksa duduk, *diketahui salah satu pelakunya adalah Terdakwa
Nikson Brilllyan Maskikit*, yang
mengaku Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya yang selama ini mengancam saksi Ahmad Fahmi Ardiansyah.
Saat Tjejep akan keluar dari depot Zhaang, terdengar kembali teriakan perempuan bernama Revina, teriak kata-kata provokatif “itu pengacaranya bawa!!! bawa!! seret!! sampai kata-kata “melawan!! pukul!! pukul!!, Kondisi semakin tidak kondusif, pihak Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap saksi Tjejep Mohammad Yasien, cara
memukul, menendang, mencekik, mengakibatkan pandangan saksi Tjejep gelap, kesakitan di bagian kepala, sesak nafas serta keringat dingin dan dalam kondisi setengah sadar saksi Tjejep mengamankan diri masuk ke mobil Polisi Polsek Karangpilang Surabaya,dan segera dibawa ke Rumah Sakit.
*Peran masing-masing Terdakwa :*
Terdakwa Amo Ateng,mendorong dada dan menarik tangan.
Terdakwa Rionaldo mendorong dada, menendang kaki samping kanan dan menendang pantat.
Ade Ardianto, berperan menahan dada saksi Tjejep, supaya tidak maju dan tetap berhadapan dengan teman-temannya, juga mendorong badan dan menarik tangan dan bahu.Terdakwa Nikson Brilllyan
berperan menarik tangan dan mendorong bahu.Sedangkan peran Beni Limbong (DPO), membanting kursi plastic dan sendok plastic milik rumah makan ZHAANG, serta menarik saksi Tjejep.
Perbuatan para terdakwa saat itu terekam oleh kamera CCTV,
Perbuatan pengeroyokan dilakukan para terdakwa karena Debt Collector BNI Graha Pangeran tidak ada sepakat,saat melakukan penagihan tunggakan kartu kredit BNI, Rp 287.536.923,-,kepada Abdoel Proko Santoso, sedangkan Tjejep Mohammad Yasien dan Ahmad Fahmi Ardiansyah, adalah pengacara Abdoel Proko Santoso.
Akibat perbuatan para Terdakwa dan Beni Limbong yang masih buron,Hasil Visum Et Repertum, RS.PHC,13 Januari 2025, Ditemukan : Luka memar dan bengkak kepala belakang, Luka memar pada pipi kanan dan kiri, Luka memar pada leher belakang, Luka memar pada punggung atas,Luka memar pada lengan atas kiri.Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul, Mengakibatkan halangan melakukan pekerjaan.
Juga mengakibatkan kerusakan barang milik depot Zhaang milik Abdoel Proko Santoso, kerugian Rp.500 ribu.
Foto : Terdakwa, Nikson Brilllyan Maskikit (kiri atas),menjalani sidang agenda saksi split oleh para Terdakwa lainnya, Amo Ateng, Rionaldo dan Ade Ardianto (kanan atas),di ruang Cakra PN. Surabaya, secara Offline,Selasa (17/06/2025).
Foto : Terdakwa, Nikson Brilllyan Maskikit (atas),menjalani sidang agenda saksi split oleh para Terdakwa lainnya, Amo Ateng, Rionaldo dan Ade Ardianto ( bawah),di ruang Cakra PN. Surabaya, secara Offline,Selasa (17/06/2025).
REPORTER; amiril