DEBT. COLLEKTOR AROGAN, PENGACARA DIANIYA,” NIKSON BRILLLYAN, AMO ATENG , RIONALDO DANNELO DAN ADE ARDIANTO, BABLAS BUI.

info arogan Deb Collector
*TIDAK MAU AKUI BAP, JAKSA HADIRKAN SAKSI VERBALISA (PENYIDIK).*
*Surabaya,—– Sidang perkara.pidana perbuatan pengeroyokan terhadap.korbannya
seorang pengacaraTjejep Mohammad Yasin, di rumah makan Zhaang jalan Kebraon Surabaya, Sehingga korbannya mengalami Luka memar diantaranya bengkak kepala belakang, memar pipi kanan kiri,memar leher belakang,memar punggung atas,Luka memar lengan kiri, akibat kekerasan tumpul, dengan para Terdakwa, Nikson Brilllyan Maskikit anak dari (alm) Robert Adolof Maskikit bersama dengan Amo Ateng Juliando Oratmangun anak dari (alm) Lodewik Minanlarat, Rionaldo Dannelo Korway anak dari Paulus Korway, Ade Ardianto bin Suroso Satria Masrikat dan Beni Limbong (DPO),dipimpin ketua majelis hakim Johoras Siringo Ringo,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,.dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit, bersama dengan Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway,Ade Ardiantobdan Beni Limbong (DPO).melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,mengakibatkan orang mengalami luka-luka dan rusaknya barang” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Dikarenakan selama di persidangan para terdakwa tidak mengakui terhadap keterangan BAP penyidik, sidang kali ini, JPU Deddy Arisandi menghadirkan saksi Verbalisan (penyidik) di Persidangan, yakni saksi Prayogi yang memeriksa Terdakwa Nikson, Terdakwa Amo Ateng, dan Terdakwa Rionaldo, sedangkan Saksi Aris Tri, memeriksa Terdakwa Ade Ardianto.
Saksi Prayogi menjelaskan bahwa dirinya menyidik Terdakwa Nikson dan Amo Ateng, “Saya memberikan pertanyaan, lalu dijawab oleh Terdakwa,kita ketik pertanyaan dan jawabannya, ya jawaban mereka sendiri,sampai semuanya selesai.Setalah itu kita print pemeriksaannya, dan kita suruh baca kepada para terdakwa, ada 4 rangkap, tidak ada pemaksaan dan ancaman, setelah dibaca semua, lalu dengan sadar mereka memberikan paraf.”terangnya. Kamis (12/06/2025).
“Ya, tapi mereka membantah, katanya tidak diberikan waktu membaca BAP yang sudah dibuat,” kata Hakim.
“Kita berikan untuk dibaca ulang yang mulia,sekitar 10 menitan untuk membaca,jadi kalau tidak diberi kesempatan untuk membaca itu salah yang mulia,” jelas saksi Prayogi.
Keterangan yang sama juga dijelaskan oleh saksi Aris Tri, bahwa dirinya memeriksa Terdakwa Ade Ardrianto, “Saya memberikan pertanyaan lalu dijawab, semua saya ketik, saya berikan ke Ade, lalu dibaca dan di paraf, tidak ada paksaan, atau diarahkan, kita beri kesempatan membaca, diparaf,lalu diberikan ke saya, dalam rekaman cctv baju yang dipakai Ade berkesesuaian, yang mulia,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 19 Juni 2025,dengan agenda Tuntutan JPU, ( diruang Garuda 1), Sementara untuk Terdakwa Nikson masih dengan agenda saksi Tambahan, pada Selasa 17 Juni 2025,(diruang Cakra).
Diketahui,Senin 13 Januari 2025 jam 19.00 wib, Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien, bersama Yoga Hayu Dwi Waskhito membeli makan buka puasa di depot nasi goreng Zhaang,Griya Kebraon FA/ 03, Kec.Karang Pilang, Surabaya, milik Abdoel Proko Santoso.
Keduanya sempat bertemu pemilik depot, menyampaikan ada beberapa orang sedang mencari Ahmad Fahmi Ardiansyah Putra Tjejep Mohammad Yasien, di depot tersebut.
Mengetahui informasi tersebut, Tjejep berangkat ke depot Zhaang, sampai di sana Tjejep mendengar beberapa orang suara keras menyebut nama saksi Ahmad Fahmi Ardiansyah selaku pengacaranya supaya dihadirkan di depot tersebut.
Ketika Tjejep Mohammad Yasien akan masuk rumah makan Zhaang, ada teriakan seorang perempuan di dalam mobil berteriak “itu pengacaranya!!”, “itu pengacaranya!!”, berulang-ulang.
Sehingga spontan banyak orang tak dikenal mempersekusi Tjejep dengan cara mendorong-dorong, menendang-nendang dan juga ada yang mencekik dari belakang, memaksa duduk, *diketahui salah satu pelakunya adalah Terdakwa
Nikson Brilllyan Maskikit*,
mengaku pihak Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya yang selama ini mengancam Ahmad Fahmi Ardiansyah.
Saat Tjejep akan keluar dari rumah makan Zhaang, terdengar kembali teriakan perempuan mengaku bernama Revina,kata-kata provokatif “itu pengacaranya bawa!!! bawa!! seret!! sampai kata-kata “melawan!! pukul!! pukul!!, Kondisi semakin tidak kondusif, pihak Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap Tjejep Mohammad Yasien, dengan
memukul, menendang, mencekik, mengakibatkan pandangan saksi Tjejep gelap, kesakitan di bagian kepala, sesak nafas serta keringat dingin dan dalam kondisi setengah sadar saksi Tjejep mengamankan diri masuk ke mobil Polisi Polsek Karangpilang Surabaya, dan dibawa ke Rumah Sakit.
*Peran masing-masing Terdakwa :*
Terdakwa Amo Ateng,mendorong dada dan menarik tangan.
Terdakwa Rionaldo mendorong dada, menendang kaki samping kanan dan menendang pantat.
Ade Ardianto menahan dada saksi Tjejep, supaya tidak maju dan tetap berhadapan dengan teman-temannya, juga mendorong badan dan menarik tangan dan bahu.Terdakwa Nikson Brilllyan
berperan menarik tangan dan mendorong bahu.Sedangkan peran Beni Limbong (DPO), membanting kursi plastic dan sendok plastic milik rumah makan Zhaang, serta menarik Tjejep.Perbuatan para terdakwa terekam kamera CCTV,
Perbuatan pengeroyokan para terdakwa disebabkan mereka pihak Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya,tidak ada sepakat, ketika melakukan penagihan tunggakan kartu kredit BNI, Rp 287.536.923,-,kepada Abdoel Proko Santoso, sedangkan Tjejep Moh. Yasien dan Ahmad Fahmi Ardiansyah selaku pengacara Abdoel Proko Santoso.
Akibat perbuatan para Terdakwa Nikson Brilllyan,Amo Ateng, Rionaldo, Ade Ardianto dan Beni Limbong (DPO).
Dari hasil Visum Et Repertum, RS.PHC,13 Januari 2025, Ditemukan dari korban :
Luka memar, bengkak kepala belakang, Luka memar pipi kanan kiri, Luka memar leher belakang, Luka memar punggung atas, Luka memar lengan atas kiri.Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul, Mengakibatkan halangan melakukan pekerjaan.
Juga mengakibatkan kerusakan barang milik rumah makan Zhaang milik Abdoel Proko Santoso, kerugian Rp.500 ribu.
*Foto* : Terdakwa, Nikson Brilllyan Maskikit, dan Terdakwa Amo Ateng Juliando Oratmangun,Rionaldo Dannelo Korway dan Ade Ardianto, menjalani sidang agenda Saksi Verbalisan (Penyidik), dihadirkan JPU, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara Offline.
Reporter! amiril