DATANG KE SALON, MINTA DI SEMIR RAMBUTNYA,BUKAN MEMBAYAR JUSTRU  MEMBAYAR  SABETAN CELURIT, DANANG CATUR YULIANTO , DIHUKUM 3 TAHUN BUI.

Seputar informasi Indonesian

Surabaya, // Sidang perkara pidana Penganiyaan terhadap korbannya Mujayani pemilik Salon Yeany jalan Frontage A Yani 67 Surabaya, bukannya membayar ongkos menyemir rambut 250 ribu, justru korban dibayar dengan sabetan clurit yang dipersiapkan sebelumnya, mengenai kepala dan tangan, hingga korban mengalami luka sobek serius, dengan Terdakwa Danang Catur Yulianto bin Fauzan (alm)(24) Warga Tambak Asri 24/49, Krembangaan Surabaya, Pendidikan SD, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Zulqarnain, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Danang Catur Yulianto bin Fauzan (alm)(24), terbukti bersalah melakukan tindakan pidana,
“Penganiayaan mengakibatkan luka berat dan Membawa senjata tajam secara tanpa hak” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
1 buah baju wanita warna coklat,
1 buah sejata tajam jenis clurit,
1 pasang sandal warna hitam,
1 buah jaket jeans warna hitam,
1 buah celana jeans warna biru donker, 1 buah kaos warna hitam logo nike, Dirampas untuk dimusnahkan.1unit sepeda motor suzuki shogun 125 Nopol L-3441-OK,dikembalikan ke saksi Muhammad Hadi Suratno.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban Mujayani dipersidangan, Mujayani menerangkan, Terdakwa datang ke tempat salonnya, menanyakan semir rambut,terdakwa langsung pergi.Terdakwa datang memakai masker, topi, dan jaket tebal,minta rambutnya disemir. Saksi meminta agar terdakwa melepas jaketnya agar mudah untuk dilakukan semir rambut.

“Terdakwa izin ke kamar mandi, sekitar 5 menitan terdakwa keluar melepas jaketnya, tidak melepas masker,” ujar Mujayani.

Selesai menyemir rambut, saksi meminta tagihan Rp 250 ribu sesuai harga, terdakwa kembali izin ke kamar mandi.

“Saat kembali dari kamar mandi, tiba-tiba terdakwa langsung membacoknya clurit ke kepala saya, saya langsung reflek berantem dengan terdakwa dan entah kenapa tiba-tiba clurit sudah ada ditangan saya. Tapi kepala dan pergelangan tangan terkena clurit,” ujarnya.

Seletah berhasil merebut clurit, terdakwa melarikan diri, meninggalkan motornya. Kemudian saksi berjalan meminta pertolongan dan akhirnya ditolong pengguna jalan untuk kemudian dilarikan ke rumah sakit.

“Saya dirawat 4 hari di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL). Dan terdakwa berhasil ditangkap pada hari itu juga,” paparnya.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengaku menyesal. “Saya menyesal Yang Mulia,”katanya.

Diketahui, Pada hari Sabtu 13 Juli 2024 jam 15.30 wib, Terdakwa Danang Catur Yulianto
berangkat dari rumah telah membawa senjata tajam clurit menuju ke Salon YEANY Jalan Frontage A Yani 67 Surabaya.
Terdakwa masuk ke Salon YEANY, terdakwa minta kepada saksi korban Mujayani menyemir rambutnya.

Saat terdakwa hendak duduk di kursi, terdakwa ijin ke kamar mandi menyimpan Senjata tajam clurit di wastafel kamar mandi, selanjutnya terdakwa meminta semir rambut kepada saksi korban Mujayani.
Selesai menyemir rambut, saksi korban meminta biaya semir rambut Rp.250.000,-kepada terdakwa, tetapi terdakwa tidak punya uang, tiba tiba terdakwa mengambil senjata tajam clurit yang disimpan di atas wastafel kamar mandi.

Terdakwa melakukan penganiayaan cara membacok sebanyak 2 kali mengenai kepala saksi korban Mujayani,dan pergelangan tangan kanan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mujayani mengalami luka.

Hasil pemeriksaan pada Rumah TNI Angkatan Laut Dr.Ramelan Surabaya,13 juli 2024, Kesimpulan :
Dilakukan pemeriksaan, perawatan korban perempuan usia 53 tahun,
Pasien merasakan nyeri pada daerah kepala dan telapak tangan kanan. Pemeriksaan :
Luka terebuka pada kepala
Luka terbuka pada telapak tangan kanan.Luka luka diakibatkan oleh Trauma Tajam, Luka tersebut mengakibatkan penyakit, halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian sementara waktu.

Foto : Saksi korban Mujayani saat memberikan keterangan (kanan), JPU.Hasanudin Tandilolo (kanan), perkara penganiayaan, dengan terdakwa Danang Catur Yulianto, agenda sidang putusan hakim, di ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273