CARI TARGET CURI MOTOR HONDA VARIO DI PENGINAPAN RED DOORZ GUNUNG ANYAR, DONI KABUR, ALI IRFAN DITUNTUT 18 BULAN BUI.

Info pencurian
Surabaya,—- Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih
Nopol W-5379-ET,kondisi di kunci setir di halaman parkir penginapan Red Doorz, belum sempat dibawa lari, tertangkap Anggota Polsek Rungkut, dengan Terdakwa Ali Irfan bin Mo h.Nadjib bersama dengan Doni Eki Ferdian (DPO), dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.Rabu (21/05/2025).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ali Irfan bin Mo h.Nadjib, terbukti bersalah
melakukan tindak pidana, “Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah pekarangan tertutup,ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada tidak dikehendaki yang berhak, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Menyatakan barang bukti,
1 HP Redmi 10 C warna hijau.
(disita dari M. Ali Irfan bin Moch.Nadjib)
1Lembar Nota Pembelian 1 buah HP Redmi 10 C hijau
(disita dari Moch. Indra Ramadhan)
Dikembalikan kepada saksi Moch. Indra Ramadhan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 28 Mei 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU.telah menghadirkan saksi Putri Zahira Nabila (18) dipersidangan, Putri menerangkan bahwa Motornya di curi saat di parkir di penginapan.
“Saya kehilangan sepeda.motor saya Honda Vario warna putih nopol W-5379-ET, susah saya kunci setir berada di halaman parkir penginapan Red Doorz.Waktu itu jam 11 malam saya parkir, tau nya hilang jam 7 pagi, saya disuruh pihak resepsionis laporan ke Polsek.” terangnya.
“Motornya sudah ketemu, belum sempat dibawa kabur, malingnya ketangkap tangan, hampir dicuri motor saya, dulu beli baru harga 25 juta an.” Tambahnya.
Keterangan saksi, Terdakwa Ali Irfan membenarkannya, “benar yang mulia,” katanya.
Diketahui, Pada Kamis13 Februari 2025, jam 03.40 wib,Dony Eky Ferdian (DPO) jemput Terdakwa Ali Irfan untuk mencuri sepeda motor. keduanya mengendarai sepeda Supra Fit hitam L-6235 HN milik Dony Eky Ferdian.
Ketika melitas di jalan Gunung Anyar Lor 24, Gunung Anyar Surabaya, melihat sasaran sepeda motor Honda Vario warna putih nopol W-5379-ET milik saksi Putri Zahira Nabila yang terparkir dihalaman parkir penginapan Red Doorz.
Terdakwa bersama Dony berhenti memastikan kondisi aman.Lalu masuk ke halaman parkir, dan merusak kunci setir sepeda motor
Honda Vario tersebut, dan nyalakan sepeda motor lalu dibawa keluar. Namun penjaga penginapan melihat kejadian tersebut lalu Dony Eki Ferdian melarikan diri ke arah terdakwa yang menunggu diatas sepeda motor kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya.Namun dikejar Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta Sepeda Motor Supra Fit L-6235 HN, sedangkan Dony Eky Ferdian melariakan diri .
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Putri Zahira mengalami kerugian Rp. 25.000.000,-
Foto : Terdakwa Ali Irfan bin Mo h.Nadjib (kiri), saksi Putri Zahira Nabila ( kanan), sidang pencurian sepeda motor Honda Vario, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (21/05/2025).
Reporter; amiril