BERLAGAK KE CAFE TAPI NIAT NYOLONG, HP DAN TAB PENGUNJUNG DIGASAK,JOKO SANTOSO DAN BAMBANG PRASETYO, DITUNTUT 18 BULAN BUI

“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Pencurian bersama- sama, di sebuah Cafe di jalan Bratang Binangun, berhasil mengambil Handphone merk Samsung dan TAB merk Xiomi, sehingga korbannya mengalami kerugian Rp.5 juta, dengan Terdakwa Joko Santoso bin Simon Limbo (39) warga Jalan Dukuh Kupang Barat Buntu 1/9 Surabaya, tamat SD, bersama Terdakwa Bambang Prasetyo,Bin Harsono(39) warga Jalan Dukuh Kupang Gg. Lebar/ 71 Surabaya, Pendidikan SD, dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (21/01/2025).
Dalam agenda Tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini NT, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Joko Santoso dan
Terdakwa Bambang Prasetyo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama ditahan, Menyatakan Para Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 Januari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui,Sabtu 28 September 2024 jam 07.39 wib, di Café Jl. Bratang Binangun 1/1 Surabaya, terdakwa Joko Santoso dan terdakwa Bambang Prasetyo, timbul niat jahat untuk mengambil barang.
Terdakwa Joko melihat 1 HP merk Samsung Galaxy A-22 dan
1buah Tab merk Xiomi Redmi,Terdakwa Bambang mengawasi keadaan sekitar,
sedangkan Terdakwa Joko
segera mengambil 1 HP Samsung Galaxy A-22 dan 1 Tab merk Xiomy tersebut, kemudian pergi meninggalkan tempat.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Yusuf Margo mengalami kerugian Rp.5.000.000,-
Foto : Terdakwa Joko Santoso dan Terdakwa Bambang Prasetyo, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (21/01/2025).
Editor; amiril