BERLAGAK KE CAFE, NIAT NYOLONG HP DAN TAB PENGUNJUNG DIGASAK,JOKO SANTOSO DAN BAMBANG PRASETYO, DIHUKUM 15 BULAN BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Pencurian bersama- sama, di sebuah Cafe di jalan Bratang Binangun, berhasil mengambil Handphone merk Samsung dan TAB merk Xiomi, sehingga korbannya mengalami kerugian Rp.5 juta, dengan Terdakwa Joko Santoso bin Simon Limbo (39) warga Jalan Dukuh Kupang Barat Buntu 1/9 Surabaya, tamat SD, bersama Terdakwa Bambang Prasetyo,Bin Harsono(39) warga Jalan Dukuh Kupang Gg. Lebar/ 71 Surabaya, Pendidikan SD, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Joko Santoso dan Terdakwa Bambang Prasetyo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Percurian dalam keadaan memberatkan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.”
dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Selasa (04/02).
Menetapkan barang bukti:
1buah Tab merk Xiomi Redmi dikembalikan pada saksi Yusuf Margo.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini NT, dari Kejari Surabaya,dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui,Sabtu 28 September 2024 jam 07.39 wib, di Café Jl. Bratang Binangun 1/1 Surabaya, terdakwa Joko Santoso dan terdakwa Bambang Prasetyo, timbul niat jahat untuk mengambil barang.
Terdakwa Joko melihat 1 HP merk Samsung Galaxy A-22 dan
1buah Tab merk Xiomi Redmi,Terdakwa Bambang mengawasi keadaan sekitar,
sedangkan Terdakwa Joko
segera mengambil 1 HP Samsung Galaxy A-22 dan 1 Tab merk Xiomy tersebut, kemudian pergi meninggalkan tempat.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Yusuf Margo mengalami kerugian Rp.5.000.000,-
Foto : Terdakwa Joko Santoso dan Terdakwa Bambang Prasetyo, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter ( amiril)