BERDAGANG PIL KOPLO KEPADA OKTAVIANUS ( BERKAS TERPISAH),PIL LOLA – LOLO DIBELI DARI RIZAL (DPO) NANDA FARHAN WARGA MANUKAN YOSO, DITUNTUT 3 TAHUN BUI.

*Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana penyalahgunaan obat- obatnya terlarang jenis Pil doeble L, sebanyak 460 butir Pil Doble L, di dalam 6 kemasan rokok, dijual seharga 25 ribu/ 10 butirnya, yang telah dijual kepada Oktavianus (berkas perkara terpisah), pil kolom tersebut didapat dari Rizal (DPO), dengan Terdakwa Nanda Farhan Adrianto Bin Moch.Adhari (27)warga Manukan Yoso I 7G/ 04, Manukan Kulon,Tandes Surabaya, Mahasiswa, dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (19/02/2025).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Terdakwa Nanda Farhan Adrianto Bin Moch.Adhari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan,kemanfaatan, dan mutu). dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu).
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanda Farhan Adrianto Bin Moch.Adhari, dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Menyatakan Barang bukti,
460 butir Pil Doble L, di dalam 6 kemasan rokok,DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 26 Pebruari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, Rabu 30 Oktober 2024 jam 05.00 wib, petugas Polsek Lakarsantri menangkap Oktavianus (penuntutan berkas perkara terpisah) terkait peredaran pil Double L. Di introgasi kepada Oktavianus yang mengaku mendapat Pil Double L dari Terdakwa Nanda Farhan Adrianto.
Selanjutnya, di rumah jalan Manukan Yoso I 7G/ 04 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Surabaya Petugas Polsek Lakarsantri, saksi Kusan Efendi, saksi Sutono dan saksi Moch. Arifudin, menangkap Terdakwa Nanda Farhan Adrianto.Dilakukan pengeledahan ditemukan 460 butir Pil dobel L dalam 6 kemasan rokok, dibelakang CPU Komputer kamar terdakwa.
Dilakukan introgasi,terdakwa mengaku 460 butir pil double L tersebut miliknya, dapat cara membeli dari Rizal (DPO) harga Rp. 25.000/10 butir.Pil double L sebagian dijual ke Oktavianus, 10 butir harga Rp. 25.000,-Terdakwa tidak dapat keuntungan.
Foto : Terdakwa Nanda Farhan Adrianto (27)warga Manukan Yoso I 7G/ 04, Manukan Kulon Surabaya,menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (19/02/2025).
( Bagus)