BERAS PATAHAN 300 TON, SEHARGA Rp.1,5 MILIAR, HANYA DIKIRIM 100 TON, CV.KIANTEK MERUGI Rp. 1,2 MILIAR.

Surabaya– Sidang perkara pidana Penipuan pengiriman beras parahan/broken ( patah jadi dua) sebanyak 300 ton, dengan nilai Rp 1,5 Miliar, dari penyedia Penggilingan beras asal Sukoharjo Jateng, tidak.menepati total pengiriman yang hanya 100 ton, sehingga CV.Kiantek merugi Rp 1,2 Miliar, dengan Terdakwa Tutik Kustiyaningsih,SE binti Kusidarto, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, MENGADILI,
Menyatakan,Terdakwa Tutik Kustiyaningsih,SE binti Kusidarto,
terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Penggelapan”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana” dalam dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Kamis (07/12).
Menyatakan barang bukti,
1 lembar print out transfer internet Banking BCA dari CV Kiantek ke Tutik Kustiyaningsih,SE, 13 Juni 2022, Rp. 1.500.000.000,- , 14 lembar Screenshoot percakapan Whatssapp, 4 Iembar surat klarifikasi tanggal 6 januari 2023, 3 lembar surat tanggapan dan somasi 1 17 Januari 2023, 2 Iembar surat tanggapan 27 Januari 2023, 2 lembar surat tangqapan 09 Pebruari 2023, 2 Iembar surat somasi 2 dan terakhir tanqgal 9 Maret 2023, 1 lembar Surat PO (Purchase Order)10 Juni 2022 dari CV KIANTEK ke vendor Dewi Sri Jaya / Tutik Kustiyaninqsih, dan data yang lainnya,Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya,dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Diketahui, Pada hari jumat 10 Juni 2022, Awalnya terdakwa selaku pemilik penggilingan padi dan beras Dewi Sri Jaya, berkomunikasi dengan saksi Veronika Permatasari selaku Karyawan bagian purchasing CV. KIANTEK jalan Babat Jerawat 43 Kel. pakal Surabaya, melalui chat Whatsapp.
Saksi Veronika mengatakan kepada Terdakwa kebutuhan beras patahan/broken CV. KIANTEK 300 Ton, dan Terdakwa Tutik Kustiyaningsih menyanggupi memenuhi kebutuhan beras CV.KIANTEK, sebanyak 300 Ton, dengan harga Rp 1,5 Miliar.
Saksi Veronika meminta persetujuan saksi Michael Fernando selaku Manager dan saksi Yohan Tjendra selaku Direktur CV.KIANTEK.
Karena tergerak, melalui saksi Veronika mentransfer M.Banking gunakan rekening CV.KIANTEK BCA ke Rekening Terdakwa Tutik Kustiyaningsih, pada 13 Juni 2022 senilai Rp.1.500.000.000,-
CV. KIANTEK baru menerima beras 100 ton, 27 Juni 2022 sejumlah 50 ton beras,15 Agustus 2022, 50 ton, tetapi 18 ton kwalitas beras tidak sesuai. Sedangkan sejumlah 200 ton beras tidak pernah dikirim oleh terdakwa. Uang Rp.1,5 Miliar dari CV.BIANTEK sebagian besar dipergunakan terdakwa untuk membayar pinjaman hutang di BPR dan membeli beras pesanan pihak lain.
CV. KIANTEK mengirimkan surat somasi kepada terdakwa sebanyak 2 kali, 17 Januari 2023 dan 9 Maret 2023 tetapi terdakwa tidak mengirimkan sisa beras patahan /broken sejumlah 200 Ton.
Akibat perbuatan terdakwa CV. KIANTEK mengalami kerugian Rp.1.200.000.000,-
Terdakwa Tutik Kustiyaningsih, SE binti Kusidarto, menjalani sidang agenda putusan hakim diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.
(Bagus)