BELI SATWA BURUNG DI LINDUNGI 193 EKOR BERBAGAI JENIS, BUDI SUTIKNO, DITUNTUT 24 BULAN BUI, DENDA Rp.100 JUTA.

Info satwa di lindungi

*Surabaya,—-  Sidang perkara pidana, membeli satwa jenis burung berbagai jenis sebanyak 193 ekor, salah satunya terdapat jenis burung yang dilindungi yaitu 16 ekor Burung perkici Kuning Gelap, yang dibeli lewat akun Facebook, dikirim dari Makasar menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pengiriman lewat truk dicegat oleh bagian Karantina di makam Mbah Ratu jalan Demak Surabaya, dengan
Terdakwa Budi Sutikno,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak,
Menyatakan Terdakwa Budi Sutikno,terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi keadaan hidup, memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Indonesia, tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 /12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan Pasal 88 huruf c Jo Pasal 35 ayat (1) huruf c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhansebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI Sutikno, dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp 100.000.000,- Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.Senin (16/06/2025).

Menyatakan barang bukti,
1. 12 ekor Tuwul Asia
2. 35 ekor Gagak Hutan
3. 50 ekor kacamata laut
4. 16 ekor Perkici kuning gelap
5. 80 ekor Jalak Rio/Tunggir Merah
Dilepas liarkan ke habitat aslinya melalui BKSDA JATIM.
6. 7 buah kotak teriplek
Dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan JPU, Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, swlaku Penasehat Hukum Terdakwa Budi Sutikno, akan mengajukan pembelaan tertulis pada Selasa 24 Juni 2025,” Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujarnya.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Karantina dari BKSDA, dipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Budi Sutikno membeli 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah, melalui akun facebook Dwipa, Tarmin, Upin ipin, secara online, alamat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Terjadi komunikasi antara Terdakwa dengan akun FB Dwipa, Tarmin, Upin Ipin secara online, menentukan harga lalu Terdakwa
mentransfer uang Rp 2.200.000,- ke rekening BRI an. Esti Rindu Wati dari agen BRI Link jalan Kemlagi
Barat Desa Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto,

Pada 23 Pebruari 2024,aku FB tersebut mengirimkan 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah kepada Terdakwa, cara dititipkan sopir truk fuso, naik kapal KM. Dharma Kencana VII Rute Makassar-Surabaya PP.

Selanjutnya pada Minggu, 25 Pebruari 2024 jam 11.00 wib, kapal KM. Dharma Kencana VII berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, truk fuso turun dari kapal, keluar dari Pelabuhan, menuju depan makam Mbah Ratu jalan Demak, Surabaya, kesepakatan dengan Terdakwa.

Setelah truk datang, Terdakwa langsung menurunkan 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah dari Truk, yang rencananya akan di jual kembali.

Namu Pejabat Karantina mendatangi Terdakwa Budi Sutikno
dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di jalan Demak Tanjung Perak, Surabaya, dilakukan pemeriksaan 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah,diakui milik Terdakwa

Barang bukti berupa satwa burung yang diamankan terdapat satwa burung yang dilindungi yakni : Burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri) termuat pada lampiran No. 594 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Terdakwa tidak memiliki ijin dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Foto : Terdakwa Budi Sutikno, didampingi Penasehat Hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH.Lacak, dengan agenda sidang Tuntutan JPU, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273