BELI SABU DARI RIJUL (BURONAN) *ANDRIYAN SETYO FIRMANSYAH, DIHUKUM 6 TAHUN 6 BULAN BUI*. *DENDA Rp. 1 MILIAR*

Info peredaran narkoba.

*Surabaya*,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket, harga Rp. 450 ribu, selain dipakai sendiri, juga dijual kepada budak sabu, sabu dibeli dari Rijul (Buronan), dengan
Terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah bin Sutomo, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (14/04/2025).

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim I Made Yuliada, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah bin Sutomo, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,“tanpa hak, membeli , menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang di jalani terdakwa di kurangkan dari pidana yang di jatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan.”

Menyatakan barang bukti,
3 poket sabu berat masing masing
(0,082, 0,093,0,048) gram
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 Hand Phone merk Tecno KJ 6 warna putih, Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, dengan pidana 7 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan.

Diketahui, minggu 1 Desember 2024, jam 22.00 wib, Terdakwa
Andriyan Setyo Firmansyah
menerima telpon dari Riski untuk memesan sabu, lalu Terdakwa menghubungi Rijul (DPO) lewat WA, memesan sabu 1 poket harga Rp.450 ribu, dibayar transfer dengan aplikasi DANA.

Terdakwa bisa mengambil sabu 1 poket diranjau dibawah pot bunga di Jalan Simolowaru Utara Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo, Surabaya. Selanjutnya sabu dibawa pulang ke rumah dan dipecah menjadi 5 poket, yang 2 poket dipakai bersama Rizky sedangkan 3 poket disimpan.

Minggu 01 Desember 2024 jam 21.00 wib, saksi Rizal Adhianto dan saksi Lenggoh Yuwono Anggota Satresnakoba Polsek. Sukolilo saat Patroli mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran sabu di Jalan Klampis Ngasem, Kemudian Senin 02 Desember 2024 jam 02.00 wib, saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan di rumah mertua, Jalan Klampis Ngasem Kel. Klampis Ngasem Kec. Sukolilo, Surabaya, ditemukan sabu 3 poket (0,082, 0,093,0,048) gram, 1 buah Hand Phone merk Tecno KJ 6 warna putih.

Terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah bin Sutomo, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (14/04/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273