BELI SABU 5 GRAM, LAKU 20 POKET, RIDWAN PENJUAL SABU, DIHUKUM 5 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara membeli sabu sebanyak 5 gram dari Bandi ( buronan) dengan harga Rp. 4.250.000,-, yang dipecah oleh terdakwa di dalam kamar kos No. B-3, jalan Dukuh Kupang Timur 10-A /20 Surabaya, menjadi 32 poket ,dan sudah laku terjual 20 poket.Dalam penangkapan tersisa sabu sebanyak 12 poket, dengan Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (12/02/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I”, Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp1Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
12 kantong plastic berisikan sabu berat total 1,047 gram,
1 kartu ATM BCA, 1 buah skrop plastic, 1 HP Vivo;
Dirampas untuk dimusnakan.
Uang tunai Rp. 300.000,-
Dirampas untuk Negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin,dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.”
Putusan hakim sama.(Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 5 tahun, Subsidair 3 bulan penjara, dan pidana denda Rp.1 Miliar.
Diketahui,Sabtu 21 September 2024 jam 15.00 wib, di setelah lampu jalan Suramadu,Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin mendapatkan sabu membeli dari Bandi (DPO) sebanyak 1 poket (5 gram), seharga Rp. 4.250.000,-.Setelah mendapatkan sabu, Terdakwa membagi menjadi 32 poket di dalam kamar kos No. B-3, jalan Dukuh Kupang Timur 10-A /20 Surabaya,dan sudah laku terjual 20 poket.
Selanjutnya Senin 23 September 2024, jam 15.00 wib di kamar kos nya, saksi Yopi Triya Prasetya dan Ricky Fernanda anggota Polrestabes Surabaya, sebelumnya mendapat informasi masyarakat ada penyalahgunaan Narkotika oleh Terdakwa.Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 12 poket sabu, berat total 1,047 gram, 1 kartu ATM BCA, 1 skrop plastic, 1HP Vivo dan Uang tunai Rp. 300.000,-
Foto : Sidang dengan Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin, dengan agenda putusan hakim, perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, diruang Cakra PN.Surabaya, Rabu (12/02/2025).
Reporter: lutfi