BELI SABU 5 GRAM, DIBAGI MENJADI 32 POKET SIAP JUAL,RIDWAN , DITUNTUT 5 TAHUN BUI, DAN DENDA Rp.1 MILIAR.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara membeli sabu sebanyak 5 gram dari Bandi ( buronan) dengan harga Rp. 4.250.000,-, yang dipecah oleh terdakwa di dalam kamar kos No. B-3, jalan Dukuh Kupang Timur 10-A /20 Surabaya, menjadi 32 poket ,dan sudah laku terjual 20 poket.Dalam penangkapan tersisa sabu sebanyak 12 poket, dengan Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin,dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.”
Menyatakan barang bukti,
12 kantong plastic berisikan sabu berat total 1,047 gram,
1 kartu ATM BCA, 1 buah skrop plastic, 1 HP Vivo;
Dirampas untuk dimusnakan.
Uang tunai Rp. 300.000,-
Dirampas untuk Negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 05 Pebruari 2025,dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui,Sabtu 21 September 2024 jam 15.00 wib, di setelah lampu jalan Suramadu,Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin mendapatkan sabu membeli dari Bandi (DPO) sebanyak 1 poket (5 gram), seharga Rp. 4.250.000,-.Setelah mendapatkan sabu, Terdakwa membagi menjadi 32 poket di dalam kamar kos No. B-3, jalan Dukuh Kupang Timur 10-A /20 Surabaya,dan sudah laku terjual 20 poket.
Selanjutnya Senin 23 September 2024, jam 15.00 wib di kamar kos nya, saksi Yopi Triya Prasetya dan Ricky Fernanda anggota Polrestabes Surabaya, sebelumnya mendapat informasi masyarakat ada penyalahgunaan Narkotika oleh Terdakwa.Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 12 poket sabu, berat total 1,047 gram, 1 kartu ATM BCA, 1 skrop plastic, 1HP Vivo dan Uang tunai Rp. 300.000,-
Foto : Tampak JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, membacakan Tuntutan, terhadap Terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin,perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, diruang Cakra PN.Surabaya.
Reporter; amiril