BELI SABU 2 POKET  DITANGKAP  SABET PAKAI CLURIT LENGAN POLISI ,PITRONI ALIAS CAK IPIN “*DI DOOR*”, LALU DIHUKUM 3 TAHUN BUI.

info Indonesia

 

Surabaya,  Sidang perkara pidana adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dan uang sebesar 1,1 juta, yang hasil penjualan sabu, Namun saat akan ditangkap di kamar kosnya
jalan Siwalankerto IV / 64 – C Surabaya,bukan menyerah, justru melakukan perlawanan kepada polisi dengan cara menyabet dengan Clurit arah ke kepala, ditangkis oleh petugas mengenai lengan, hingga mengalami luka bacot, dengan Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34) Ds Bajudan Kel Amperan Kec Kokop Kab Bangkalan Madura/ Kos di Jalan Siwalankerto IV/64 C Surabaya, Pendidikan SD, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Senin (17/03/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nurnaningeih Amriani, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
Menyatakan Terdakwa Pitroni Alias Cak Ipin Bin Gembot, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“melakukan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 213 ayat (2) KUHP”, dalam dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pitroni Alias Cak Ipin Bin Gembot dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti, Seluruhnya, Tetap Terlampir dalam berkas perkara.
1buah senjata tajam jenis Celurit, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan JPU, yang menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Arafat Jihad Simaryono Putra, dan saksi korban Agus Sanyoto.

Diketahui, Senin 11 November 2024, saksi Wawan Suhartomo, saksi Fredy Ardiansyah, saksi Agus Sanyoto,den Saksi Arafat Jihat Smaryono Putra, anggota Polrestabes Surabaya,melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot,
di dalam kamar kos No. 7,alamat jalan Siwalankerto IV / 64 – C Kec Wonocolo Surabaya, kasus peredaran Narkotika.

Para Saksi mendatangi kamar dsn mengetuk pintu kamar kos,bdengan mengatakan *“KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA INGIN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”*. Namun tidak direspon Terdakwa, dan hanya mengintip dari jendela.

Melihat Saksi Agus Sanyoto
membuka kunci pintu kamar kos tersebut.Saat pintu terbuka,
Terdakwa sengaja melakukan kekerasan,melawan petugas dengan cara mengayunkan sajam jenis celurit, diarahkan ke Saksi Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto dan Arafat Jihat, mengarahkan senjata clurit ke saksi Agus Sanyoto bagian kepala, berhasil ditangkis oleh saksi Agus, menyebabkan tangan kiri saksi Agus Sanyoto mengalami luka robek.

Saksi Agus Sanyoto melakukan penembakan ke arah Terdakwa, mengenai lengan tangan kiri Terdakwa, sehingga celurit di genggaman Terdakwa terlepas.
Terdakwa berusaha melarikan diri, dikejar para saksi hingga berhasil diamankan.

Akibat luka senjata tajam clurit, saksi Agus Sanyoto, ke RS.Bhayangkara mendapatkan perawatan. Dengan Kesimpulan,
ditemukan robek pada lengan bawah tangan kiri, akibat kekerasan tajam.Menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.

Foto : Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34),dan para saksi penangkap, Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Arafat Jihad Simaryono Putra, dan saksi korban Agus Sanyoto, dipersidangan, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Senin (17/03/2025).

Reporter: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *