BELI SABU 1 POKET DARI KAJI NANANG ( MASIH BURON) *TEGUH SOEMONO, DITUNTUT 7 TAHUN 3 BULAN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

Info peredaran sabu

*Surabaya //.  Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli 1 poket dari Kaji Nanang (Buronan), belum sempat sampai rumah sudah dibekuk anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bersama BB, Handphone, Dengan Terdakwa Teguh Soemono bin Moejiman (alm), dipimpin ketua majelis hakim Soekamto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vdio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Teguh Soemono bin Moejiman (alm), melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 7 Tahun dan 3 Bulan, dan Denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Dikurangi masa tahanan yang dijalani Terdakwa,Perintahkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Rabu (09/4).

Menyatakan barang bukti,
1 Potong Celana Kain pendek warna Biru.
1 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,614 gram.
1 Unit Handphone Merk Oppo Type F9, Merah.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 April 2025, dengan agenda Putusan hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,
yang menangkap Terdakwa,pada Senin 18 November 2024 di jalan Morokrembangan.Yang ditemukan 1poket sabu saat penggeledahan, yang diakui mendapat sabu dari Nanang (DPO).

Diketahui, Minggu 17 November 2024, Terdakwa Teguh Soemono menghubungi Kaji Nanang (DPO), memesan 1 gram sabu, harga Rp 1 juta, baru dibayar 700 ribu,melalui rekening BCA an.Nanang Mujiono, Janjian hari senin 18 November 2024 di pinggir jalan Morokrembangan, mengambil sabu.

Sekitar jam 14.00 wib, Terdakwa bertemu kajian Nanang untuk mengambil sabu.Saat menuju pulang ke rumah, tidak lama kemudian Terdakwa di amankan petugas Polres Pelabuhan tanjung Perak dan BB ditemukan 1 poket sabu berat 0,614 gram.1 unit Hp merk oppo type F9 warna merah.
Terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut.

Foto : Sidang perkara Narkotika jenis sabu, Terdakwa Teguh Soemono (kiri), saksi polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kanan),agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (09/04).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *