BELI RUMAH ATAS NAMA ORANG LAIN JEREMY GUNADI, DIADILI*. NOTARIS : RUMAH TERJUAL KE ORANG LAIN

Seputar informasi Indonesia

Surabaya // Sidang perkara pidana pembelian rumah seluas 630 m2 SHM 535, di kawasan Laguna Mulyorejo Surabaya Timur, menggunakan nama orang lain yaitu Tjan Andre Hardjito, karena kridit di Bank ICBC macet pembayarannya, dijual ke Tyo Soelayman seharga Rp.9,5 Miliar, perincian 7 Miliar bayar ke Bank, dan 2,5 Miliar konpensasi ke Tjang Andre, namun uang DP 500 juta dan 30 juta untuk buka blokir di BPN, digunakan untuk.membayar hutang lainnya, dengan Terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi (54), warga Rungkut Lor, Pendidikan Diploma 3, dipimpin ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, diruang Candra PN Surabaya, secara Offline,Senin (06/01/2025)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan *Terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi*, melakukan tindak pidana, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.”

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari JPU, yakni
Notaris Radina Lindawati,S.H., M.Kn. yang menerangkan bahwa mengenal Terdakwa saat pengurusan surat kesepakatan antara pembeli rumah dan penjual rumah, “Saat di kantor kami tahun 2013, antara Tjan Andre dengan Tyo Soelayman, membuat perjanjian pembelian rumah yang jaminannya ada di Bank ICBC, Awalnya saya tidak tahu, terdakwa pinjam nama Tjan Andre untuk KPR Di Bank ICBC, terkait KPR rumah di jalan Laguna Mulyorejo,saat itu pak Rachmat bagian Kridit bermasalah,
Saya tidak membuat perjanjian jual beli, saya cuma membuat kesepakatan bersama dari Bank ICBC nya.Isi perjanjiannya diantaranya yaitu pemilik sertifikat membuka blokir di BPN.Kalau masih di blokir tidak bisa Transaksional.” terang saksi.

“Jadi kesepakatan itu untuk buka.blokir, yang membeli rumah itu Tyo Soelayman, Jeremy hanya sebagai saksi aja,karena sertifikat itu an.Tjan Andre,disampaikan secara lisan oleh pak Rachmad. Harga jual rumah itu 9 Miliar lebih,pelunasan di Bank ICBC nilai 7 Miliar, sisanya 2,5 Miliar, dengan DP 500 juta dan buka blokir anatara 15 sampai 30 juta.Transaksi jual beli belum terjadi, kan harus pelunasan dulu di Bank ICBC.Karena tidak ada kesepakatan yang membayar, akhirnya pak Tyo Solayman yang membayarkan dulu, 500 juta DP dan 30 juta buka blokir,dana yang dititipkan berupa cek ke kantor saya.Yang 30 juta belum dicairkan masih ditempat saya,belum dilakukan pembukaan blokir,” jelasnya.

“Kedua duanya minta batal, uang minta dikembalikan,Pembatalan sepihak, Karena prosesnya lama, tidak segera diproses, sudah beberapa bulan dari transaksi Pembatalan perjanjian, Pengembalian uang DP, dengan cara memberikan cek kepada pak Tyo Soelayman, Rumah sudah terjual bukan dari pihak pak Tyo, saat itu cek dititipkan sekitar bulan Juni atau Juli saya lupa,cek 500 juta dan 30 juta, saya serahkan ke pak tyo bulan September, karena nanya- nanya terus,intinya pak tyo Soelayman minta dikembalikan Yang 500 juta, terserah kapan,” pungkasnya.

Terdakwa Jeremy Gunadi, yang didampingi Penasehat Hukum nya Robert Mantini, Deni Hermawan dan Slamet, akan menjalani sidang kembali Senin pekan depan dengan agenda saksi.

Diketahui, Tahun 2013 Terdakwa Jeremy Gunadi membeli tanah dan bangunan luas 630 M2, di jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kel. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya, (SHM No. 535) secara KPR di Bank ICBC, meminjam nama saksi Tjan Andre Hardjito, dalam jual-beli dan KPR.

Tahun 2017 angsuran di Bank ICBC macet, Terdakwa Jeremy lakukan gugatan kepada saksi Tjan Andre Hardjito, terkait hutang piutang,
agar objek tidak dilelang sepihak oleh Bank dan bisa mencatatkan blokir di BPN.

Pada bulan Maret 2022, terdakwa Jeremy tawarkan tanah dan bangunan seluas 630 M2, SHM No. 535 an.Tjan Andre Hardjito, kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran Rp. 9.500,000.000,-
dengan rincian : Rp. 2.500.000,000,- diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito, yang nantinya digunakan oleh Tjan Andre Hardjito membayar hutangnya kepada Terdakwa Jeremy Gunadi Sebesar Rp. 7.000.000,000,-, dibayarkan ke Bank ICBC, guna melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC.

Saksi Tyo Soelayman tertarik, Pada 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree jalan Tunjungan Surabaya,Terdakwa mengatakan kepada saksi Tyo Soelayman, dia bersedia mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM No.535 an.Tjan Andre Hardjito, dengan syarat saksi Tyo harus membayar DP Rp. 500 juta, dan biaya buka blokir Rp. 30 juta. Sisanya Rp. 2 Miliar, dititipkan ke Notaris Radina Lindawati,SH., M.Kn.

Pada 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree, jalanTunjungan Surabaya, saksi Tyo Soelayman menyerahkan 1 lembar cek BCA, tanggal 29 Maret 2022 nominal Rp. 500.000.000,- kepada Terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah
Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan 39 Kel. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya.

Pada 29 Maret 2022, Cek telah dicairkan Terdakwa Jeremy Gunadi Rp.500 Juta, dipergunakan membayar hutang ke orang lain Rp 500 juta. Pada 31 Maret 2022 dibuat Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama dihadapan Notaris Radina Lindawati,S.H., M.Kn. antara saksi Tjan Andre Hardjito, Terdakwa Jeremy dan saksi Tyo Soelayman.
Kuitansi tanda terima cek BCA, diterima terdakwa tanggal mundur 25 Maret 2022,seolah-oleh cek tersebut diterima Tjan Andre Hardjito.Selain itu Tjan Andre dan Terdakwa mengatakan kepada Tyo Soelayman agar menutup hutang Tjan Andre di Bank ICBC, Rp. 7.000.000.000,-

Saksi Tyo Soelayman membuka rekening an. istrinya Tan Indayani di Bank ICBC, Rp. 7.000.000.000,-, uang itu untuk melunasi hutangnya Tjan Andre Hardjito.Pada 12 April 2022 saksi Tyo Soelayman menitipkan Cek BCA No. EP 538116, Rp. 2.000.000.000,-kepada Notaris Radina Lindawati.

Pada 17 Mei 2022 saksi Tyo Soelayman menitipkan Cek BCA No. EP 817702 Rp. 30.000.000,- kepada Notaris Radina Lindawati, untuk pencabutan gugatan di Pengadilan.Pada 23 Mei 2022 terdakwa Jeremy Gunadi batalkan Perjanjian Kesepakatan Bersama No.169, 31 Maret 2022, memberitahu Notaris Radina Lindawati, Menyerahkan 1 lembar Cek BCA No.EP.131761, an. Jeremy Gunadi Rp. 500.000.000,-,tanggal 23 Juli 2022, sebagai uang pengembalian DP yang pernah diterima oleh terdakwa.

Menyampaikan kepada Notaris Radina Lindawati, agar cek tersebut diberikan kepada saksi Tyo Soelayman. Selanjutnya Notaris Radina Lindawati memberitahukan kepada saksi Tyo Soelayman.

Mendapat kabar tersebut, saksi Tyo menemui Notaris Radina Lindawati, dan Notaris Radina mengembalikan cek milik saksi Tyo Soelayman,
Cek BCA No. EP538116, Rp. 2.000.000.000,-
Cek BCA No. EP 817702, Rp. 30.000.000,-, Juga menyerahkan 1 lembar Cek BCA No.EP.131761 an.Jeremy Gunadi Rp. 500 juta, penggantian uang DP yang diberikan ke terdakwa.

Notaris Radina Lindawati mengatakan ke saksi Tyo Soelayman, apabila 3 bulan tidak ada kabar dari Jeremy Gunadi, maka Ceknya jalankan saja (dikliring).Terdakwa tidak ada saldo di rek. BCA nya an. Jeremy Gunadi
Rp. 500.000.000,-.

Pada 14 Juli 2022 Terdakwa mendatangi Polsek Sukolilo, melaporkan kehilangan 1lembar Cek. BCA No. EP 131761 atas namanya. Atas laporan Terdakwa, Polsek Sukolilo menerbitkan Surat Laporan Kehilangan,14 Juli 2022, pelapor Jeremy Gunadi, Padahal Terdakwa mengetahui cek tersebut telah diserahkan ke Notaris Radina Lindawati.

Pada 17 November 2022, saksi Tyo Soelayman mengkliringkan Cek BCA nominal Rp. 500.000.000,- tersebut di Bank Maybank Jembatan Merah Surabaya, tetapi ditolak pihak Bank, alasan “cek atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang/ dicuri. Pemblokiran harus disertai dengan asli surat keterangan dari Kepolisian”, Sebagaimana Surat Keterangan Penolakan, 17 November 2022. Saat itu saksi Tyo mendapat informasi dari Bank Maybank, bahwa tanggal 14 Juli 2022 Terdakwa Jeremy Gunadi, membuat laporan kehilangan Cek. BCA an. nya,Rp. 500.000.000,- , di Polsek Sukolilo

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Tyo Soelayman mengalami kerugian Rp. 500.000.000, Sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang Rp. 500,000.000,kepada saksi Tyo Soelayman.

Foto : Terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi (54), didampingi Penasehat hukumnya, diruang Candra PN Surabaya, secara Offline.Senin (06/01/2025).

Foto : Saksi Notaris Radina Lindawati,S.H., M.Kn.memberikan keterangan di persidangan.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *