BELI PIL EKSTACY 4 BUTIR DAN SABU, SUHERMAN BABLAS BUI.

Info pemakai narkoba.

Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ekstacy warna biru logo “redbull” 4 butir,harga 250 ribu/ butir, total 1 juta, juga membeli sabu 1/2 gram harga 400 ribu, yang diakui untuk dipakai sendiri, saat ditangkap terdapat BB pil ekstacy 4 butir, pipet kaca berisi sisa sabu, dengan Terdakwa Seherman alias Herman bin Munari(47) warga Dsn Torjun Timur Ds Torjun Kec Torjun Kab Sampang, pekerjaan ternak burung Merpati,Pendidikan SMP,vdiruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (14/04/2025).

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Seherman alias Herman bin Munari (alm), melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Terhadap Dakwaan JPU, Terdakwa
Seherman alias Herman bin Munari (alm),melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan Keberatan (Eksepsi), ” Kami akan mengajukan Eksepsi yang mulia, mohon waktu 1 minggu,” katanya.

Diketahui, pada Sabtu 28 Desember 2024 am 13.00 wib,di tempat Sabung Ayam Ds. Teporo, Kec. Teporo, Kab. Sampang, Terdakwa Seherman alias Herman bin Munari (alm),bertemu Guteh (DPO), untuk.membeli pil Ekstacy warna biru logo “redbull” 4 butir, setiap butir harga 250 ribu, harga total 1 juta.Terdakwa juga membeli sabu 1/2 gram harga 400 ribu.

Terdakwa menunggu 45 menit, Guteh datang membawa pesanan Terdakwa,, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian barang Ekstacy dan sabu Rp.1,4 juta, uang milik terdakwa.Terdakwa membawa pulang maksud untuk dikonsumsi secara pribadi.

Berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu 01 Januari 2025, jam 22.00 wib, di Pinggir jalan Panglima Sudirman, Kab. Tuban, saksi SANDI Dikjaya Fitroh, dan saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat itu sedang tertidur di kursi belakang, dalam mobil Mitsubishi Pajero Warna Putih dengan Nopol S-1123-NB.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1 kantong plastik berisi 4 butir tablet warna biru logo “redbull” jenis extacy, berat 1,574 gram, 1pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat 0,080 gram,
1 bungkus rokok Marlboro, ditemukan dalam dashboar mobil.
1unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam ditemukan dalam mobil.

Foto : Terdakwa Seherman alias Herman bin Munari(47) warga Sampang Madura, menjalaninsidang agenda Dakwaan JPU, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (14/04/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *