BELI PIL EKSTACY 4 BUTIR DAN SABU, DI ARENA SABUNG AYAM SAMPANG, EKSEPSI TERDAKWA SUHERMAN DITOLAK HAKIM

Info pidana narkoba
JAKSA MENGAJUKAN BUKTI – BUKTI DIPERSIDANGAN.*
*Surabaya — Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ekstacy warna biru logo “redbull” 4 butir,harga 250 ribu/ butir, total 1 juta, juga membeli sabu 1/2 gram harga 400 ribu, yang diakui untuk dipakai sendiri, saat ditangkap terdapat BB pil ekstacy 4 butir, pipet kaca berisi sisa sabu, dengan Terdakwa Seherman alias Herman bin Munari(47) warga Dsn Torjun Timur Ds Torjun Kec Torjun Kab Sampang, pekerjaan ternak burung Merpati,Pendidikan SMP diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda pembacaan Amar PUTUSAN SELA, dibacakan oleh ketua majelis hakim, MENGADILI : Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima, Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Pidana No. 663/Pid.Sus/2025/PN.Sby.an. Terdakwa Suherman Alias Herman Bin Munari (alm). Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan bukti-bukti atas perkara tersebut.”Kamis, (08/05).
Terhadap Putusan Sela tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk masuk dslam pokok perkara dengan agenda pembuktian, pada Senin (19/05/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Seherman alias Herman bin Munari (alm), melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Diketahui, pada Sabtu 28 Desember 2024 am 13.00 wib,di tempat Sabung Ayam Ds. Teporo, Kec. Teporo, Kab. Sampang, Terdakwa Seherman alias Herman bin Munari (alm),bertemu Guteh (DPO), untuk.membeli pil Ekstacy warna biru logo “redbull” 4 butir, setiap butir harga 250 ribu, harga total 1 juta.Terdakwa juga membeli sabu 1/2 gram harga 400 ribu.
Terdakwa menunggu 45 menit, Guteh datang membawa pesanan Terdakwa,, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian barang Ekstacy dan sabu Rp.1,4 juta, uang milik terdakwa.Terdakwa membawa pulang maksud untuk dikonsumsi secara pribadi.
Berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu 01 Januari 2025, jam 22.00 wib, di Pinggir jalan Panglima Sudirman, Kab. Tuban, saksi SANDI Dikjaya Fitroh, dan saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat itu sedang tertidur di kursi belakang, dalam mobil Mitsubishi Pajero Warna Putih dengan Nopol S-1123-NB.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1 kantong plastik berisi 4 butir tablet warna biru logo “redbull” jenis extacy, berat 1,574 gram, 1pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat 0,080 gram,
1 bungkus rokok Marlboro, ditemukan dalam dashboar mobil.
1unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam ditemukan dalam mobil.
Foto : Terdakwa Seherman alias Herman bin Munari(47) warga Sampang Madura ( kiri), didampingi Penasehat Hukumnya (kanan), saat menjalani sidang, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; bagus