BELI MOTOR HONDA BEAT HASIL NYOLONG AGUS MAKSUM BABLAS BUI.JAKSA HADIRKAN NURACHMAD PEMBELI PERTAMA DARI PENCURI

Red; TABIRNUSANTARA
Surabaya // Sidang perkara pidana pencurian dan penadaan 1 unit sepeda Honda Beat nopol : L-4625-CAL, ST-NK an. Samsudin milik saksi Laifaatul Chusnah, pelaku pencurian Prawito bin Suroso alias Wito ( berkas terpisah), dijual kepada Rama,dijual lagi ke Nurachmad, dijual lagi kepada Penadah lainnya, dengan Terdakwa Agus Maksum bin Paidjan (alm), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Khadwanto, secara Vidio Call,Kamis (29/08/2024).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko,dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Agus Maksum bin Paidjan (alm), melakukan tindak pidana,
“Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui diduga diperoleh dari kejahatan penadahan.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Mahkota ( saksi splitzing) Terdakwa Nurachmad bin Mulyono,
sebagai penjual motor curian,
Nurachmad mengenal terdakwa,menjual sepada motor Honda beat curian yang dibelinya dari Rama,
“Saya menjual motor Honda Beat ke Agus Maksum 7,3 juta, sebelumnya saya membeli dari Rama seharga 6,8 juta,STNK nya ada, BPKB nya gak ada,saya untung 500 ribu,” terang Nurachmad.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Korban Laifaatul Chusnah, yang kehilangan motornya saat berjualan di pasar mangga dua, diparkir disamping toko,diketahui siapa pencurinya dari rekaman CCTV pasar.
Sidang akan dilanjutkan Kamis 5 September 2024, agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Bulan April 2024, di rumah Dsn. Ketawang RT / RW 002 / 001 Ds. Tasikmadu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, Terdakwa Agus Maksum bin Paidjan (alm), membeli barang hasil kejahatan dari Nurachmad bin Mulyono, hasil kejahatan yang dilakukan oleh Prawito bin Suroso alias Wito ( berkas terpisah), berupa sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nopol : L-4625-CAL, ST-NK an. Samsudin milik saksi Laifaatul Chusnah.
Awalnya Nurachmad ditawari Rama sepeda motor Beat Nopol : L-4625-CAL,dan dibeli Nurachmad
seharga Rp. 6.800.000,- , oleh Nurachmad menjual kembali kepada Terdakwa Agus Maksum seharga Rp. 7.300.000,-lalu dibawa pulang kerumah.
Hari Rabu 22 April 2024 15.30 wib di rumah Terdakwa Hasan bin Kamid, Terdakwa Agus Maksum Menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Hasan bin Kamid seharga Rp. 7.450.000,-
Foto : Terdakwa Agus Maksum (kiri), Terdakwa Nurachmad (saksi Splitzing)(tengah),Saksi Korban Laifaatul Chusnah (kanan),sidang dengan agenda saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (29/08/2024).
(bgs)