BELI GANJA DI DALAM TUPPERWARE, SEBANYAK 12,9 GRAM,SUBHAN AMIRUDIN, BABLAS BUI.

“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya,// Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 12,960 gram, yang didapat dari Rahman Setyo Asmoro Bin Juma’in (berkas terpisah) membeli seharga 300 ribu.namun apes diketahui oleh petugas polisi atas informasi masyarakat dapat meringkus Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo,diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (20/01/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo, melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi – saksi, Saksi Yopi Tri Prasetya dan saksi Ricky Fernanda Pratama,anggota Polrestabes Surabaya, yang menyatakan dipersidangan bahwa,” terdakwa ditangkap karena penyalahgunaan Narkoba jenis ganja,pada jumat 4 Oktober 2024,jam 13.30 wib,saat digeledah ditemukan 5 orang di jalan jagalan rumah orangtua Subhan, Ditemukan 1 tupperware isi ganja,1 kertas paper, belinya katanya 300 ribu,Rahman yang mengantarkan sendiri ke rumah Subhan. Pengakuannya baru sekali membeli,Dibayar kalau sudah punya uang,barang dibawa dulu,Rahman juga sudah ditangkap pada hari itu juga,” terang saksi.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Subhan membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.
Diketahui, Kamis 03 Oktober 2024 jam 21.00 wib, di Ds Jeruklegi Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo bertemu saksi Rahman Setyo Asmoro Bin Juma’in (berkas terpisah) terdakwa membeli ganja 300 ribu.Setelah mendapat ganja,dibawa pulang.
Jumat 04 Oktober 2024 jam 13.30 wib, di jalan Jagalan Kel. Krian Kab. Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Yopi Tri Prasetya dan saksi Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya, Dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1poket ganja berat 12,960 gram di dalam tas yang berada dalam rumah.1buah HP Iphone di genggaman terdakwa.BB diakui milik terdakwa.
Foto : Terdakwa Muhammad Subhan Amirudin (kiri), Saksi Yopi Tri Prasetya dan saksi Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya (kanan), agenda sidang saksi,diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (20/01/2025).
Editor: bagus