BAWA CELURIT PANJANG 1 METER, DICIDUK POLISI, ANANDA KHOLIFATUR, GENGSTER APES, DIHUKUM 12 BULAN BUI

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya //. Sidang perkara pidana dengan sengaja melawan hukum membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 centimeter, adeknya perbuatan tersebut diketahui oleh anggota polisi,dengan Terdakwa Ananda Kholifatur Raindrawan, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (09/09/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Darwanto, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Ananda Kholifatur Raindrawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
dalam Dakwaan JPU, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ananda Kholifatur Raindrawan,dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama ditahan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan Barang Bukti,
1bilah senjata tajam jenis Celurit gagang kayu panjang100 Cm.
Dirampas untuk Dimusnahkan
1Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Grey Nopol: W-2903-NEY, Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, yang menuntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Ananda menyatakan menerima,” saya menerima yang mulia,” katanya.

Sebelumnya,Kamis,05 Januari 2024 jam 23.00 wib, terdakwa bersama Reza sedang minum kopi di warung kopi di Rungkut Menanggal Surabaya. Kemudian terdakwa mengajak untuk membuat konten story instagram bersama Reza pergi ke Jalan Merr Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol W2903 NEY dan bertemu dengan gerombolan gengster.

Selanjutnya terdakwa mengikuti gerombolan gengster dan melintas di Jalan Dupak Surabaya dan terdakwa menerim 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 semester. “Namun apesnya, perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya dan ditangkap. Kejadian pada hari Jumat, 06 Januari 2024 jam 02.00 wib, di depan Dealer Yamaha, Jalan Dupak Surabaya.

Foto : Terdakwa Ananda Kholifatur Raindrawan, saat menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (09/09/2024).

(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *