BANGUN CONDOTEL HANYA ABAL – ABAL, FERRY ALFRITS SANGEROKI DAN TERDAKWA EDWARD TJANDRAKUSUMA , BABLAS BUI.

SAKSI NOTARIS :* “SAYA MEMBUAT PPJB, PT.CPI, MAU MEMBANGUN CONDOTEL”

*SAKSI MANAGER SWISS BELL HOTEL :*”TIDAK PUNYA LEGAL STANDING KELOLAH CONDOTEL”

 

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan pembelian unit “Condotel Darmo Centrum“ jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, harga Rp. 881.997.800,-,Pembayaran dicicil Rp. 17.826.050,-/bulan sebanyak 36 kali, transfer rek, BCA PT. CPI, saat Condotel selesai tidak diserahkan kepada saksi korban Felix The.Kini menjadi Hotel “Grand Swissbell Hotel” hingga saksi Felix The merugi Rp.Rp. 881.997.800,-, dengan para Terdakwa Edward Tjandrakusuma ( sebagai Komisaris PT.Centurion Perkasa Iman, bersama dengan Ferry Alfrits Sangeroki ( sebagai Direktur PT.Centurion Perkasa Iman ( *dalam berkas terpisah*).diruang Cakra PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri,
didampingi hakim anggota Sih Yuliarto dan hakim Silfi Yanti Zulfia.
secara Offline.Kamis (24/04/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, dan Galih Riana Putra Intaran, Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa
Edward Tjandrakusuma, dan Terdakwa Ferry Alfrits Sangeroki ( berkas terpisah),melakukan tindak pidana, “melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan
,dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Saksi Notaris Devy dan saksi Diaz Yonadi yang adalah Manajer Grand Swis Bellhotel, dihadirkan oleh JPU, dipersidangan.

Saksi Notaris Devy pada 30 April 2016, pernah membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 130 antara Ferry Alfris Sangerolo dan Edward Tjandrakusuma, mewakili direksi PT. CPI sebagai pihak pertama dengan The Felix sebagai pihak kedua. Pembuatan PPJB itu kata Notaris Devy atas permintaan dari PT.CPI.

“Intinya Edward (Tjandrakusuma) dari CPI mau membangun Kondotel dan akan dijual. Terkait sertifikatnya, Edward waktu itu menyebut sedang dalam proses,” ungkapnya. Kamis (24/04).

Jaksa menanyakan untuk PPJB No.130 itu, kondotel yang mana,?

“Saat itu Edward mengatakan untuk Condotel Darmo Centrum, (eks bangunan Sinar Supermarket Bintoro). Jadi Swiss Bell yang dimaksud adalah Kondotel. Saya sempat diundang saat soft opening Kondotel Darmo Centrum,” jawabnya.

Berkaitan dengan PT. CPI, saksi Devy juga mengatakan, pernah membuat Akta No. 74 tentang perubahan pengurus PT. CPI.

“Akta nomer 17 dan Akta nomer. 35 perubahan pengurus CPI. Dan terakhir Akta nomer 6 juga tentang perubahan pengurus. Hotel Swiss Bell yang saat ini berdiri, diatas tanah Kondotel Darmo Centrum. Lokasinya sama. Meski dalam perkembangannya menjadi Swiss Bell Hotel,” pungkasnya.

Sedangkan saksi Diaz Yonadi Manajer Grand Swis Bellhotel, menerangkan bahwa Swiss Bellhotel tidak pernah punya legal standing pengelolahan Condotel.

“Swiss Bellhotel sama sekali tidak pernah mengelola Condotel. Hanya Hotel dan Resort. Swiss Bell di Surabaya ini dibawah naungan Swis Bellhotel International yang pusatnya di Hongkong. Bergerak di bidang perhotelan dan resort,” terangnya.

Ditanya oleh kuasa hukum dari terdakwa Ferry Alfris Sangeroki, apakah di Grand Swiss Bellhotel ada kamar nomor 1020? Saksi Diaz menjawab ada.

“Ada kamar 1020. Letaknya dilantai 10. Statusnya sama seperti kamar-kamar hotel lainnya. Disewakan,” jawabnya.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 28 April 2025, masih dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Admin PT.CPI,
yaitu Sri Yanin, alamat jalan Pakis Tirtosari, Saksi menerangkan mengenal dengan Terdakwa Edward sejak tahun 2012, saat itu dirinya ikut Terdakwa Edward kerja di Sinar Supeemarket.
” Saya diperiksa oleh polisi terkait masalah pembangunan Condotel, dengan kedua terdakwa ininyang Mulia, Saat saya di PT.CPI yang mengajak pak Edward setelah kerja di Sinar Supermarket,saya bagian Admin, sejak tahun 2013,sampai sekarang tetap di bagian Admin, tapi dengan pengurus PT.CPI yang sekarang.” terang saksi.

“Setahu saya PT.CPI bergerak di bidang pembangunan Condotel yang mulia, saya bagian buatkan kwitansi cicilan pembayaran jual beli Condotel dari pak Tomy, bu Aida dan Suraida,di transfer ke rekening perusahaan PT.CPI.
sekarang PT.CPI bergerak di bidang Hotel Grand Swissbell, jabatan saya masih tetap Admin, sejak awal dibangun ya untuk Swissbell Hotel, dulu Direktur pak Ferry, komisaris pak Edward, Supermarket punya pak Edward, dulu namanya Sinar Supermarket, berganti menjadi PT.CPI, saya kurang faham antara bentuk Condotel atau Hotel.

Sebelumnya, dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu Ferry Alfris Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa bersama-sama dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan unit Kondotel Darmo Centrum di Jalan Bintoro 21-25 Surabaya yang merugikan korban Felix The anak dari The Tommy sebesar Rp 881,9 juta.

Diketahui,12 November 2010 ditanda tangani Kesepakatan PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” Jl. Bintoro Surabaya dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited, ditanda tangani Terdakwa Edward Tjandrakusuma (Director PT. Centurion Perkasa Iman), Ferry Alfrits Sangeroki (President Director PT. Centurion Perkasa Iman),dan Gavil Faull (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), Emmanuel Guillard (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta Gavin Faull (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited).

Para pihak sepakat, PT. CPI sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific, anak perusahaan Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya.

Pemilik setuju membayar Swiss Pasific dari pelayanan konsultasi Pra Pembukaan; Biaya Manajemen; Biaya Kontribusi Sales dan Marketing; Biaya Lisensi, Royalti & Penggunaan Nama Dagang; Pajak dan Penggantian Biaya, Swiss Pasific bertanggung jawab menyediakan, memperkerjakan General Manajer atas nama pemilik, Staff Eksekutif yang diperlukan;
Apabila Pemilik memutuskan perjanjian, maka pemilik harus memberitahukan 6 bulan kepada Swiss Pasific sebelum pemutusan dan Swiss Pasific wajib menjaga reputasi Pemilik.

Berdasarkan Akta No: 74, 23 Des 2010, ditanda tangani dihadapan Devi Chrisnawati, SH. Notaris Surabaya.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) Perseroan jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya.Susunan pemegang saham dan pengurus, Direktur Johanes Eko Hery Pramono (1.575 lembar saham Rp. 1.575.000.000,-).
Komisaris utama: Edward Tjandrakusuma ( terdakwa) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-).
Komisaris: Dony A.Soplantila (1.575 lembar Rp. 1.575.000.000 ) bergerak dibidang Usaha Penjualan Condotel.

Pada 4 November 2011, Berdasarkan Akta No: 35, 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI, Direktur : Ferry Alfrits Sangeroki, Komisaris : Edward Tjandrakusuma,dengan komposisi saham 7.350 lembar saham total Rp. 7.350.000.000,-

Bulan Juni 2013, Ferry Alfrits Sangeroki,Direktur PT.CPI dan Terdakwa Edward Tjandrakusuma,
Komisaris PT.CPI,Tawarkan penjualan unit Condlotel “Condotel Darmo Centrum“ di jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya.Dengan janji janji : Kamar mandi / Sanitary Toto/Setara.Furniture Vivere/ setara,Electonik TV 42″,
Bed set merk King Koil/ lokasi strategis, dengan harga Rp. 728.000.000,-. Pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11.000.000,-, Uang muka Rp. 229.240.000,-,diangsur 5 kali, pembayaran perbulan Rp. 45.848.000,-.,dibayar hingga bulan Oktober 2013.

Saksi Felix The (Calon pembeli) tertarik membeli unit Condotel Kamar No. 1020, bukti surat pesanan, 4 Juni 2013, ditanda tangani CMO PT CPI. September 2013, Ferey Alfrits Sangeroki menghubungi Felix The menawarkan program “Loyalty Reward”,uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % Rp. 728.000.000,- bila unit Condotel tidak dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800,-,Felix The tertarik mengikuti program tersebut melakukan pembayaran cicilan Condotel Rp. 17.826.050,-perbulan sebanyak 36 kali, cara transfer ke rek. Bank BCA an. PT. CPI.

Atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya, Felix The telah membayar lunas dengan titip bayar kepada The Tomy ( Bapak kandung) cara taransfer rek BCA an. Drs. The Tomy ke rek. PT. CPI,BCA, rincian pembayaran,
28 Juni 2013, Uang tanda jadi Rp. 11.000.000,-, Uang muka Rp. 229.240.000,- , *dicicil 5 kali*,
Sisanya Rp. 641.737.800,-, *diangsur 36 kali* masing-masing per bulan Rp. 17.826.050,-.

Pada 23 Mei 2014, Terdakwa Ferry Alfrits Sangerokian. PT.CPI
mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014/ 04 Desember 2014, adanya surat permohonan Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) dilengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
Selanjutnya, 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan, antara PT. CPI dan PT. PP.,pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel.

Pada 12 Des 2018, Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang
12 Desember 2018 antara PT.PP tbk dengan PT.Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa Edward dan PT.CPI, tanpa sepengetahuan saksi Felix The, tanpa memberi tahu antara Felix The dan Ferry Alfrits asa hubungan jual beli Condotel obyek yang sama.Yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham 4 November 2019 antara PT. PP, PT Barak Sejahtera Mulia dan Terdakwa Edward dan PT.CPI.

Pada 14 Agustus 2019, saksi Felix The telah membayar lunas pembelian Condotel PT. CPI.Unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi Felix The.Sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama Grand Swissbell Hotel.

Pada 8 April 2023 saksi Felix The mengirim somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI, tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon, Pada 15 April 2023 mengirimkan somasi ke-2
Pada 3 Mei 2023 mengirimkan somasi ke-3, namun tidak ada tindak lanjutnya, Pada 12 Mei 2023 mengirimkan somasi ke-4, namun tidak ada tindak lanjut, sehingga pada 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi Felix The melaporkan ke Polda Jatim.
Akibat perbuatan terdakwa Edward dan terdakwa Ferry ,saksi Felix The mengalami kerugian Rp. 881.997.800,-

Foto : Sidang perkara Penipuan dan penggelapan, dengan para Terdakwa Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki ( berkas perkara terpisah),JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, dan KM.Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (24/04/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273