ASIK MAIN JUDI ONLINE SLOT JENIS MAHJONG, AKHMAD DWI OKTAVIANTO, DIHUKUM 12 BULAN BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana Permainan judi online jenis slot pocket game soft nama permainan Mahjong Ways, menggunakan sarana Handphone, Dengan cara masuk
ke website www.AHABET.com dengan Username: UHUY88 dan Password: akhmad123, kemudian deposit, cara transfer M-Banking Bank Mandiri, ke rekening Bandar Bank Mandiri an.Erwin Rido Pattinasa,100 ribu.Dengan Terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto bin Marin,(24),kos di jalan Manyar Sabrangan 3/62-A,Surabaya, Mahasiswa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Selasa (04/03/2025).
Dalam agenda sidang Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim S Pujiono, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto bin Marin(24), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Perjudian”,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP”, dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 Tahun,Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Menetapkan Barang bukti,
3 lembar screenshot bukti permainan judi online slot pocket games soft jenis Mahjong Ways menggunakan uang sebagai taruhan, 2 lembar bukti deposit,
Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1buah Handphone merk VIVO Y35 warna biru, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua saksi penangkap, anggota Polres Tanjung Perak,Saksi Suhermanto dan saksi Landy Febriansyah, yang mengatakan telah menangkap 4 Oktober 2024, saat Terdakwa dirumah kos nya jalan di Jl. Manyar Sabrangan No.69, Surabaya,sedang bermain judi online jenis Mahjong, sebelumnya deposit dulu ke rekening Bandar, Bank Mandiri an.Erwin Rido Pattinasa.
Diketahui,Selasa 03 September 2024 jam 21.57 wib, di Rumah Kos di Jl. Manyar Sabrangan No.69, Surabaya,Terdakwa Terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto bin Marin, ermain judi online jenis slot pocket game soft nama permainan Mahjong Ways.
Melalui website www.AHABET.com dengan sarana Handphone merk VIVO, awal masuk ke website
www.AHABET.com dengan Username: UHUY88 dan Password: akhmad123, kemudian Terdakwa melakukan deposit/top up saldo cara transfer M-Banking Bank Mandiri, ke rekening Bank Mandiri an.Erwin Rido Pattinasa, sebesar 100 ribu.
Selanjutnya, Terdakwa kembali deposit Rp 100 ribu,Terdakwa bermain online jenis slot pocket games soft, permainan Mahjong Ways, memuat beberapa gambar dengan huruf/angka China, memasang taruhan uang yang di deposit minimal Rp 200,- sekali main, dinyatakan menang jika muncul 3 pola gambar yang sama, saldo akan bertambah, dalam satu putaran tidak muncul 3 pola gambar yang sama Terdakwa kalah, saldo Terdakwa akan berkurang sesuai taruhan yang dipasang.
Saksi Suhermanto dan saksi Landy Febriansyah anggota Polres Tanjung Perak,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,Senin tanggal 04 November 2024, jam19.30 wib, di Rumah Kos Manyar Sabrangan No.69, Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
ditemukan 1 buah Handphone merk VIVO type Y 35 biru terdapat permainan judi online jenis slot pocket games soft permainan Mahjong Ways dengan taruhan uang.Terdakwa bermain judi online tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.
Foto : Terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto bin Marin,(24)(kiri), Saksi Suhermanto dan Landy Febriansyah anggota Polres Tanjung Perak, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (04/03/2025).
Reporter;amiril