ANTAR CARI KOS -KOSAN*,GASAK MOTOR DAN TAS RANSEL, MUH. RIVALDI ALIAS REVAN DIHUKUM 6 BULAN BUI

Seputar informasi Indonesia

Curanmor

Surabaya,//  Sidang perkara pidana, Penggelapan, dengan modus mengantar korbannya Saksi Nur Cholifah Liana mencari kos-kosan di daerah Sepat Lidah Kulon Gg.VIII/ 453 A,Lakarsantri, Surabaya,namun saat saksi korban lengah, sepeda motor yang masih nyantol kunci kontaknya, dan tas ransel korban berisi HP, kartu ATM dll,digasak ludes,hingga saksi korban Nur Cholifah Liana, mengalami kerugian Rp.14 juta, dengan Terdakwa Muhammad Rivaldi alias Revan bin Yudhi Abdul Rahman Mamesah, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Djuanto, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Muhammad Rivaldi alias Revan bin Yudhi Abdul Rahman Mamesah,telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penggelapan” “Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 372 KUHPidana”

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Rivaldi alias Revan bin Yudhi Abdul Rahman Mamesah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan”Kamis (27/02).

Menetapkan barang bukti,
Copy legalisir STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : L-2426-AAE.
Copy legalisir BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol : L-2426-AAE.
Surat keterangan BPKB sebagai jaminan Bank Mandiri MBU Surabaya Niaga.*Terlampir dalam berkas perkara*.
1 jaket warna cokelat, 1 handphone Realme 5i warna biru,*Dirampas untuk dimusnahkan*.
1 handphone merk Infinix Hot 10S hitam, 1 tas ransel berisi kartu identitas, Uang tunai Rp.2.500.000,- *Dikembalikan ke saksi Nur Cholifah Liana*.
1sepeda motor Yamaha Mio hitam
*Dirampas untuk Negara*.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Diketahui, Selasa 29 Oktober 2024 jam 16.30 wib, di jalan Sepat Lidah Kulon Gg.VIII No.453 A Kec. Lakarsantri, Surabaya,Terdakwa Muhammad Rivaldi alias Revan bin Yudhi Abdul Rahman Mamesah dan saksi Nur Cholifah Liana kendarai sepeda motor Honda Beat hitam Nopol L-2426-AAE milik saksi Nur Cholifah Liana, untuk mencari tempat kos.

Nur Cholifah Liana memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah kos, kunci kontak motor masih nyantol.Terdakwa dan Nur Cholifah berbincang dengan pemilik kos.Saksi Nur Cholifah Liana pamit ke kamar kecil meletakkan tas ransel hitam berisi 1 Handphone merk INFINIX HOT 10S warna hitam, 1kacamata minus, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1 kartu ATM BRI, 1 KTP Asli dan 1 kartu KIA serta ID card untuk kerja di lantai depan kos.

Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor masih nyantol di sepeda motor dan tas ransel hitam milik saksi Nur Cholifah Liana ada dilantai. Timbul niat mengambil barang milik saksi Nur Cholifah Liana, tanpa ijin pemiliknya.

Terdakwa mengambil tas ransel hitam dan isi tersebut diatas, dan 1 sepeda motor Honda Beat hitam Nopol.: L-2426-AAE. Terdakwa menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, Rp.5.900.000,-
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nur Cholifah Liana mengalami kerugian Rp.14.000.000,-

Foto : Suasana sidang, perkara ‘Penggelapan’,dengan Terdakwa Muh. Rivaldi alias Revan, agenda Putusan dibacakan KM.Djuanto, dan JPU.Siska Christina, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (27/02).

Reporter:amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *