ANIAYA SEPUPU PUKUL ARAH MUKA BERKALI – KALI, IMAM GHOZALI, DIHUKUM 20 BULAN BUI.

INFO PENGANIAYAAN
Surabaya,— Sidang perkara pidana Penganiyaan terhadap korbannya Hanum Maulidyah Putri, dipukul arah.muka dan mata berkali – kali, sehingga korban mengalami memar dikelola mata kiri, dan bengkak pada pangkal hidung,hingga susah beraktifitas selama 1 minggu, dengan Terdakwa Imam Ghozali bin H.Syahri (35),diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Imam Ghozali bin H.Syahri (35), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“penganiayaan” “Sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.”.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”Selasa (08/07/2025).
Menetapkan barang bukti,
Surat Visum Et Repertum RSUD Husada Prima Su-rabaya No. 400.7/0451.IGD/102.17/2025, 16 Februari 2025.Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan 3 orang saksi dipersidangan, saksi Muh.Kholil Al Djafari siswa SMP (12), saksi Najakah (49) ibu korban, dan saksi korban Hanum Maulidyah Putri.Ketiga saksi mengenal Terdakwa sebagai saudara Sepupu dari korban.
Terdakwa Imam Ghozali, sebelumnya pernah 1 tahun dipenjara pada 2023, perkara yang sama, yang telah memukul tetangganya.
Diketahui, pada Sabtu 15 Februari 2025 jam 11.30 wib, ketika Muhammad Kholil al Djafari minta tolong ke saksi Hanum Maulidyah Putri untuk menyalahkan motor namun tidak bisa.
Kemudian Terdakwa Imam Ghozali di kamar rumah jalan Dupak Bangunrejo 3/22, Krembangan Surabaya,keluar dari kamar dengan ngomel – ngomel, saksi Hanum Maulidyah tidak menjawab, masuk ke kamar dan menutup pintu.
Ternyata Terdakwa tersinggung dan emosi kemudian menggedor pintu kamar saksi Hanum Maulidyah dan dibukakan pintu.Terdakwa langsung memukul saksi Hanum dengan tangan kosong mengepal kearah muka berkali-kali.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Hanum Maulidyah Putri mengalami luka-luka, tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa bekerja.
Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD Husada Prima Surabaya, 16 Februari 2025 jam 15.10 wib, Kesimpulan :
Kelopak mata kiri bagian atas memar kebiruan. Kelopak mata kiri bawah memar kebiruan. Bengkak pangkal hidung panjang 5 cm, lebar 2 cm.
Foto : Terdakwa Imam Ghozali bin H.Syahri (35), menjalani sidang dengan agenda putusan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (08/07/2025).
REPORTER; bagus