ANIAYA ISTRINYA, KORBAN KIRANA WULANDARI MENGALAMI LUKA PUKULAN DAN GORESAN DI KEPALA, LEHER DAN LENGAN, KHOIRUR ROZIKIN, BABLAS BUI.

Info penganiayaan
*Surabaya,— Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga saksi korban Karina Wulandari mengalami luka pukulan pada kepala, pada leher terdapat goresan, bagian dada dan lengan korban, dengan Terdakwa Khoirur Rozikin, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Halimah Umaternate, Rabu (23/04/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Khoirur Rozikin, melakukan tindak pidana,
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004” tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengatur tentang pelarangan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Dalam agenda pemeriksaan terhadap Tedakwa, Khoirur mengakui kalau telah melakukan kekerasan terhadap istrinya,
“Saya melakukan menarik daftar istri saya sampai robek, kita jatuh sama- sama,” katanya.
“Diawali apa dulu, masak tiba- tiba menarik baju istrimu,” tanya hakim.
“Saya minta dipijat istri saya, kaki saja, dan dilihat, dia minta beli Legging,saya minta waktu minggu depan aja, tapi istri saya minta sekarang juga,akhirnya terjadi cek cok mulut, dia sembunyikan kunci kamar, tapi cek cok terus, saya emosi saya tarik bajunya itu saja,” elak terdakwa.
“Kamu mukul istrimu, kenapa.matanya bengkak, kepalanya kamu benturkan ya,ini ada visium dokter, kalau kamu.bohong, berat hukuman mu nanti,kamu mukul 4 kali.nendang 2 kali, itu kata istrimu,istrimu yang mengalami kekerasannya, kamu masih tetap berbohong,” tanya hakim lagi dengan geram.
“Saya tidak.memukul yang mulia,kalau matanya bengkak saya tidak tahu, mungkin kena kipas angin, saya menikah baru 4 bulan, istri saya punya anak 1 dari suami terdahulu,anaknya dititipkan ibunya,” kelit terdakwa, mengaku tidak lakukan pemukulan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, saat saksi korban ( istri terdakwa Khoirur Rizikin) menanyakan tanggal 6 suaminya gajian, dan minta diberikan Legging, namun dijawab oleh Terdakwa ” uangnya akan dibuat servis sepeda motor,”.
Kemudian saksi Kirana masuk kamar menutup jendela keras- keras, terdakwa marah kemudian menendang kipas angin, membanting piring- piring sambil.berkata “Lapo gak terimo tah”, terdakwa menarik daster dibagikan dada, dan Terdakwa lanjut duduk mengatakan “TALAK”
Foto : Terdakwa Khoirur Rozikin,(kiri).dan istrinya saksi korban Kirana Wulandari (kanan), dalam agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (23/04/2025).
Reporter; amiril