ANGKUT ROKOK 93 BALL TANPA PITA CUKAI ( ILEGAL),SEGALA MERK,DARI PAMEKASAN , NEGARA DIRUGIKAN Rp.206 JUTA,ANSORI BABLAS BUI

Seputar informasi Indonesia”

rokok ilegal 

Surabaya,// Sidang perkara pidana, mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) untuk dikirim dari Pamekasan menuju Solo Jawa Tengah,sebanyak 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok, berbagai merk, dengan imbalan uang Rp 3,5 juta. Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia silver Nopol. B 2758 UID, saat mobil melintasi Jalan Johor, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, diciduk anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,saat operasi gabungan,tanpa cukai Negara dirugikan Rp. 206.962.400,-

dengan Terdakwa Ansori (26) warga Dusun Nong Pote, RT 002/RW 003, Kel. Pragaan Daya, Kec. Pragaan, Kab.Sumenep, Pendidikan SMA, Pekerjaan Sopir, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (26/02/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putusan Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Ansori (26), melakukan tindak pidana,
“menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai, tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”.

Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi dipersidangan, Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 05 Maret 2025, dengan agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa.

Diketahui awalnya Terdakwa Ansori ditelepon H. Saiful (DPO) untuk mengirim muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Pamekasan menuju Solo Jawa Tengah imbalan uang Rp 3,5 juta. Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia silver Nopol. B 2758 UID menuju rumah kosong daerah Kadur Pamekasan.

Sampai dirumah tersebut Terdakwa bersama orang suruhan H.Saiful
memuat rokok tanpa pita cukai sebanyak 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merek, kedalam mobil. Selanjutnya,Terdakwa mengendarai mobil berisi muatan rokok tersebut, dari Pamekasan menuju Solo sesuai perintah H.Saiful.

Namun saat mobil Terdakwa melintasi Jalan Johor, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, saksi Putra Febrian dan Yudo Saputro anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,sedang operasi gabungan menghentikan mobil Terdakwa,dan ditemukan 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (ilegal) terdiri dari :
Jenis SKM Merek Simbol Bold,
Jenis SKM Merek Relex,
Jenis SKM Merek Big Bos,
Jenis SKM Merek Bonte,
Jenis SKM Merek Seven,
Jenis SKM Merek Humer,
Jenis SKM Merek Papi Mami,
Jenis SKM Merek PG Premium,
Jenis SKM Merek Bonte,
Jenis SKM Merek PG Premium,
Jenis SPM Merek Conventy,
Jenis SPM Merek Simbol Bold,
Jenis SPM Merek Relex,

Terdakwa dan BB rokok tanpa pita cukai atau illegal dibawa ke Polres Tanjung Perak, untuk dilimpahkan kepada penyidik PPNS Bea dan Cukai Sidoarjo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tarif cukai perbatang rokok jenis sigaret kretek Mesin (SKM)
mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp 746 per batang.
Untuk tembakau jenis sigaret Kretek Mesin dan Rp 794 per batang.

Jadi nilai cukai rokok tidak dilekati pita cukai sebesar (260.400 batang x Rp. 746,00) + (16.000 batang x Rp. 794,00) Rp. 194.258.400,00 + Rp. 12.704.000,00 = Rp. 206.962.400,-.Hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai Rp. 206.962.400,-

Akibat perbuatan Terdakwa, Kerugian Negara atas pungutan cukai Rp. 206.962.400,-.

Foto : Terdakwa Ansori (26) (kiri), dan dua orang saksi dipersidangan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (26/02/2025).

Reporter: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *