AMBIL SABU 500 GRAM, PERINTAH GERALD ALIAS EKO (DPO),ASMARA KRISNA DAN REZA SALWA, DIHUKUM 14 TAHUN BUI. DAN DENDA Rp.1 MILIAR.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotka jenis sabu seberat 500 gram, terdiri dari 5 kantong plastik dan 10 kantong plastik, dengan berat bervariasi,
Mendapat barang tersebut dari Gerard alias Eko (DPO),yang diranjau di Hotel CLEO kamar 803, jalan Jemursari 157 Tenggilis mejoyo Surabaya, dibawah ke jalan Jambangan 69 Surabaya, yang akan diedarkan sesuai perintah Gerard (DPO), dengan para Terdakwa Asmara Krisna Alam bin Widianto dan Reza Salwa Irdiansyah bin Imam Syafi’i, di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Darwanto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Asmara Krisna Alam bin Widianto dan Reza Salwa Irdiansyah bin Imam Syafi’i,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Permufakatan jahat Tindak Pidana, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 14 Tahun, denda Rp 1 Miliar, Subsidair 10 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.”Kamis (06/03/2025).
Menetapkan barang bukti,
5 Kantong Plastik berisikan Sabu berat masing-masing (99,060, 99,142, 99,137, 97,705, 72,551) Gram. 10 Kantong Plastik berisikan Sabu berat masing-masing (0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027) Gram.
1Timbangan Elektrik Merk CAMRY,
1 Bandel klip Plastik, 1 tas slempang warna hitam, 1 Hp Samsung A72, 1 Hp Samsung A05,
*Dirampas untu dimusnakan*.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 16 Tahun, Dwnda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Tri Nofrianto, saksi Robbi Trisila, anggota Polrestabes Surabaya. Dan telah pula memeriksa para Terdakwa Asmara Krisna Alam dan Reza Salwa Irdiansyah, dipersidangan.
Diketahui, Terdakwa Asmara Krisna Alam bin Widianto, mendapat BB 5 kantong plastik berisikan sabu dengan berat masing- masing – (99,60, 99,142, 99,137, 97,705, 72,551) gram. 10 kantong plastik berisikan sabu berat masing – masing, ( 0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027 ) gram. Mendapat barang tersebut dari Gerard alias Eko (DPO) sebanyak 5 bungkus, dengan berat total 500 gram (0,50 Kilogram).
Awalnya pada Selasa 11 September 2024 jam 12.00 wib Terdakwa
Asmara Krisna Alam, dihubungi Gerard alias Eko (DPO) melalui
whatsap menyuruh mengambil sabu di Hotel CLEO kamar no 803, jalan Jemursari 157 Tenggilis mejoyo Surabaya.Terdakwa Asmara berangkat sesuai perintah Gerard ambil sabu 500 gram.Setelah diambil dibawah ke jalan Jambangan 69 Surabaya, dengan maksud tujuan Gerard alias Eko (DPO )untuk diedarkan sesuai perintah.
Terdakwa Asmara Krisna Alam mengambil 1 bungkus bersi 100 gram dan dipecah menjadi 3 poket
yaitu 1 poket sabu berat 20 gram, Terdakwa Asmara Krisna Alam
menyuruh Terdakwa Reza Salwa Irdiansyah meranjau pada 10 September 2024 jam 18.00 wib,
dipinggir jalan samping Gedung Jawa Pos di daerah Karah Surabaya.1 poket sabu berat 1 gram, di ranjau dipinggir jalan Gedung Pramuka, Karah Surabaya,
1 poket sabu berat 10 gram, di pecah lagi oleh Terdakwa Asmara,
ditemukan petugas polisi berat masing masing (0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027) gram, Dan Terdakwa Asmara Krisna Alam memberi upah kepada Terdakwa Reza Salwa untuk meranjau 1 poket sabu 20 gram dan 1 gram, dengan 1 poket sabu,atau senilai 200 ribu, dan telah 6 kali meranjau sabu,dan terdakwa Asmara Krisna Alam mendapatkan upah menjadi perantara jual beli sabu Rp. 2.500.000,-
Selanjutnya Rabu 11 September 2024, jam 01.30 wib, dirumah Jambangan 69, kec.Jambangan Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Tri Nofrianto, saksi Robbi Trisila,dan saksi Frensi Dwi Maharani, anggota
Polrestabes Surabaya,
Dilakukan penggeledahan, ditemukan BB berada dibelakang Aquarium ruang tamu, –
5 kantong plastik berisi sabu,, berat masing masing (99,60, 99,142, 99,137, 97,705, 72,551) gram.
10 kantong plastik berisi sabu berat masing masing (0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027) gram. 1timbangan elektrik, 4 buah catatan buku penjualan, 2 bendel klip plastic, 1 tas slempang hitam, 1 HP Samsung A72, 1 HP Samsung A05.
Foto ; Terdakwa Asmara Krisna Alam Widianto dan Reza Salwa Irdiansyah (bawah), didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, dengan agenda Putusan Hakim ,diruang Tirta 1, PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; bagus