AMBIL- ANTAR – BAYAR – SABU MILIK PAIYUNG (BURONAN)**JOHAN BIN AHMAD, DITUNTUT 9 TAHUN 6 BULAN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

Info peredaran sabu
*Surabaya*– Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, bekerja sebagai pengambil ranjau, pengantar sabu, sampai dengan transaksi pembayaran pembelian sabu.Sabu seberat 50 gram, milik Paiyung (DPO) seharga Rp.25 juta, telah mengambil sabu ranjauan, yang diantar ke Pasar Galis Bangkalan Madura, dengan
Terdakwa Johan bin Ahmad, diruang Tirta 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, Menyatakan Terdakwa Johan bin Ahmad, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika,
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johan bin Ahmad, dengan pidana penjara selama 9 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.”
Menyatakan Barang Bukti,
1 poket sabu seberat 33,27 gram.
1 poket sabu seberat 19,15 gram.
1unit handphone Redmi Note 7 Hitam, 1buah Celana jeans Hitam merk LEA.Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 28 April 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui,Selasa 17 September 2024 jam 16.15 wib,
saksi Nanang Frefdi dan saksi Khoirut Tamam Alami anggota Ditresnarkoba Polda jatim, mendapat informasi jual beli sabu di Pasar Galis Kab. Bangkalan, pelakunya bernama Johan dan Imam (DPO), Selanjutnya jam 16.00 wib, saksi melihat tersangka sedang menunggu seseorang, kemudian ada seseorang yang menghampiri, Selanjutnya saksi Nanang dsn Khoirut, mendatangi kedua laki-laki tersebut namun salah satunya melarikan diri.
Dilakukan penggeledahan,di temukan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu 33,27 gram, 1 klip berisi sabu 19,15 Gram,Total berat 52,42 gram,1unit Handphone merk Redmi Note 7 hitam.Terdakwa Johan mengakui di suruh Imam untuk mengambil sabu dari Paiyung (DPO) teman dari Imam disuruh mengantarnya di depan Pasar Galis Bangkalan.
Awalnya Terdakwa dihubungi Imam, melalui telepon, menyuruh Terdakwa carikan sabu,terdakwa Johan baru bisa antar barang besok sore.Setelah sabu diterima terdakwa, di suruh mengantar ke Pasar Galis.Pada Selasa 17 September 2024 jam 11. 00 wib, Terdakwa dihubungi seorang nomor tidak di kenal, orang itu adalah suruhan Imam, yang mengantar sabu, Selanjutnya terdakwa menuju pinggir jalan masuk Ds. Sendang Dajah dan bertemu seseorang dengan panggilan Paiyung, dan serahkan 2 poket sabu di bungkus kresek warna hitam.
Terdakwa menuju Pasar Galis bertemu Imam, saat Imam kemobil ambil uang untuk membayar, belum sempat uang diterima, datang petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Terdakwa Johan.
Selain Imam, ada orang lain yang biasa menyuruh Terdakwa mengambil sabu yaitu Amon (DPO).
Terdakwa menghubungkan Amon dengan Yunus (DPO), setiap antar sabu, terdakwa di beri upah pakai sabu gratis dari Yunus.Paket sabu yang diantar ke Imam belum dibayar,Sabu dari Paiyung, harga Rp.25 juta, sabu seberat 50 Gram.
Foto : Terdakwa Johan bin Ahmad,menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU , diruang Tirta 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.
Reporter; bagus