ALASAN PINJAM MOTOR UNTUK KERJA, MALAH DIGADAIKAN DI JALAN GUNDI Rp. 3 JUTA,WIWI SUKO MERUGI Rp.11 JUTA,YUDA OKTAVIAN, DIHUKUM 18 BULAN BUI.

 

*Seputar informasi Indonesia

.Surabaya,// Sidang perkara pidana, gelapkan sepeda motor Honda Beat Nopol.S-4304-AD milik saksi Wiwi Suko, yang dipinjam ditempat kosan, dengan alasan untuk bekerja, namun langsung digadaikan di jalan Gundi seharga 3 juta, sehingga saksi Wiwi Suko merugi Rp 11 juta, dengan Terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarsono, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf Karim, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarsono terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (05/02).

Menetapkan barang bukti,
1buah BPKB asli sepedamotor merk Honda Beat Nopol : S 4304 AD warna merah putih tahun 2018,
an. Pitono, jalan Jombok 010/005 Sentren, Ngasem, Bojonegoro,
Dikembalikan kepada saksi Wiwi Suko.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati, dari Kejari Surabaya,yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban Wiwi Suko dan saksi Supriyanto dipersidangan, dan semua keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa sepeda motor gadaikan seharga 3 juta di jalan Gundi.

Diketahui, pada Sabtu 27 Juli 2024 jam 10:00 wib,Terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarson mendatangi tempat kos saksi Wiwi Suko di jalan Plemahan Besar 46-E Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor Honda beat warna merah putih Nopol S-4304-AD milik saksi Wiwi Suko, alasan digunakan berangkat kerja, berjanji akan dikembalikan jam 22.00 wib.

Saksi Wiwi Suko, menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa dan STNKnya.Setelah sepeda motor Honda beat dalam kekuasaan terdakwa,tidak digunakan untuk berangkat kerja, namun tanpa seijin dari saksi Wiwi Suko,membawa sepeda motor tersebut ke jalan Gundih Gg.X No.66 Kel. Gundih Kec. Bubutan Surabaya, digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui aplikasi Facebook Rp. 3.000.000,-, untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Wiwi Suko mengalami kerugian Rp 11.000.000,-

Foto : erdakwa Yuda Oktavian bin Sumarsono, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter (Lutfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273