Kridit 20 Nasabah Abal-Abal di PT.Mega Finance

Surabaya- Tabirnusantara.com Sidang perkara pidana menggelap uang cicilan kridit barang berupa 20 unit HP segala macam merk dan cicilan kridit pinjaman uang milik
PT.Mega Finance, Ruko Villa Bukit Mas blok RE 4 Jl.Abd.Wahab Siamin Surabaya, karena hubungan kerja sebagai sales force, bertugas mencari nasabah untuk mencapai target, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Widia Apriliawati Binti Darmadi, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sutrino, secara online.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Widia Apriliawati Binti Darmadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan dalam Jabatan”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 374 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widia Apriliawati Binti Darmadi,dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Kamis(14/09/2023).
Menetapkan barang bukti, 20 bendel aplikasi fisik yang merupakan order kontrak fiktif dikembalikan kepada saksi Dini Zahrotul Warah.
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Widia Aprilliawati, akan mengajukan pembelaan pada hari Kamis mendatang.
Diketahui, Terdakwa Widia bekerja di PT.Mega Finance di Ruko Villa Bukit Mas blok RE 4 Jl.Abd.Wahab Siamin Surabaya, dibidang usaha jasa pembiayaan pembelian handphone secara kredit dan peminjaman uang tunai Sejak 14 Mei 2022 dibagian sales Force, menerima gaji Rp.3.000.000,-
Bertugas mencari nasabah untuk mencapai target.
Untuk mengajukan pinjaman elektronik dan uang, sales melakukan Purchase Order (PO) diinput di handphone lalu masuk ke system Mega Finance, Setelah data lengkap, sales foto transaksi bersama Costumer, lalu PO dicetak, divalidasi, staf kantor mengkonfirmasi ke nasabah dan dibuatkan MPP ( Kontrak Konsumen).
Sejak 6 September 2022 s/d 18 April 2023 Terdakwa membuat 6 pengajuan kontrak kredit fiktif untuk kredit 6 handphone dan 14 kontrak fiktif untuk pengajuan kredit uang tunai, Dengan cara :
Terdakwa menawarkan customer bisa mengajukan pinjaman barang elektronik dan uang tunai dengan limit Rp.10.000.000,- s/d Rp.12.000.000,-
Jika nasabah mengajukan 1 pinjaman uang tunai atau elektronik Terdakwa akan membuatkan 2 pinjaman terhadap customer, Terdakwa meminta customer untuk berfoto bersamanya dengan membawa handphone dengan alasan untuk verifikasi dimana Terdakwa telah melakukan penjualan handphone.
Dari 20 data fiktif nasabah, dengan 20 kontrak pengajuan pembiayaan kridit,Terdakwa mendapat keuntungan Rp.75.696.000. Dengan rincian :
Pada 06 September 2022 Nasabah Nanik Ristiwati kridit HP harga Rp.6 juta,/12 bulan, angsuran perbelanjaan Rp.680 ribu.Sudah di terima Mega Finance Rp.6.120.000,- ( 9 cicilan), belum terbayar / Kerugian Rp.2.040.000,
Pada 13 September 2022 Nasabah Nasudin, kridit HP Samsung, harga Rp 5 juta, cicilan 567 ribu selama 12 bulan (cicilan sudah 8 kali), belum dibayar Rp.Rp. 2.268.000,
Pada 13 September 2022 Nasabah Dwida Nur kridit HP Samsung, harga Rp 5 juta, cicilan 567 ribu selama 12 bulan (cicilan sudah 8 kali), belum dibayar Rp.Rp. 2.268.000,
Pada 30 Nopember 2022 Nasabah Ari Nurheni Rachmad, kridit HP Oppo, kurang bayar Rp. 2.048.000,
Pada 27 Desember 2022 Nasabah Mohammad Daffa Firdaus, kridit HP Samsung, Kurang bayar Rp. 3.632.000,
Pada 28 Desember 2022 Nasabah Kosim, kridit HP Samsung Galaxy, kurang bayar Rp. 3.176.000,
Pada 06 Januari 2023 Nasabah Yosep Rais Ting, Kridit HP Samsung Galaxy, kurang bayar Rp. 2.380.000,
Pada10 Januari 2023 Nasabah Nikmadatul Yulia Rohma, kridit HP Samsung, kurang bayar Rp. 4.176.000,
Pada13 Pebruari 2023 Nasabah Fitriyah, Kredit Handphone Xiomi, kurang bayar Rp. 4.650.000,
Pada 13 Pebruari 2023 Nasabah Ferdinan Nope, Kredit Handphone Samsung Galaxi, kurang bayar Rp.3.060.000,
Pada 01 Maret 2023 Nasabah Muhammad Hariyono Kredit uang tunai Rp.2.500.000,
Pada10 Maret 2023 Nasabah Rudy Arianto, Kredit Handphone Samsung, kurang bayar Rp.4.700.000,
Pada Tanggal 11 Maret 2023 Nasabah Didi Ari Wibowo, kridit uang tunai Rp.5.500.000,-, kurang bayar Rp. 6.240.000. Pada 16 Maret 2023 Nasabah Dedi Purwanto, Kridit Handphone Samsung, Harga Rp.3.999.000,-, kurang bayar Rp.4.740.000,
Pada18 Maret 2023 Nasabah M.Hermanto, Kredit uang tunai Rp.3.500.000,-, kurang bayar Rp. 3.573.000,
Pada Tanggal 01 April 2023 Nasabah Suwarti Ningsih kridit HP Samsung , kurang bayar Rp.5.920.000,
Pada 06 April 2023 Nasabah Dani Sigih Prayitno, kridit uang tunai Rp.4.000.000,-, kurang bayar Rp. 4.994.000,
Pada10 April 2023 Nasabah Adi Sujaya, kridit uang tunai, Rp.340.000,- kurang bayar Rp. 3.740.000,
Pada 15 April 2023 Nasabah Rosalina Delima Pano, Kridit uang tunai Rp.5.500.000, kurang bayar Rp. 6.864.000,
Pada 18 April 2023 Nasabah Moch.Sahrul Arifin, kridit uang tunai Rp.3.500.000, kurang bayar Rp. 2.756.000,
“Setelah Handphone di dalam penguasaan Terdakwa,lalu menjual handphone tersebut didepan Plaza Marina, uang hasil penjualan, dan uang pinjaman para nasabah digunakan untuk biaya hidupnya. Akibat perbuatan Terdakwa PT.Mega Finance mengalami kerugian sebesar75.696.000,
Terdakwa Widia Aprilliawati Binti Darmadi, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN. Surabaya, secara, online.
(Bgs)