KURIR SABU DICIDUK DI HOTEL LIVIN KENDANGSARI, BB. SABU – 82,4 GRAM, ERWIN ARDIANSYAH BABLAS BUI. (SAKSI EKSPEDISI ‘SI CEPAT’, DIHADIRKAN JAKSA.)

Red; TABIRNUSANTARA 

Surabaya : Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy, 3 koper berisi sabu dan pil ekstacy yang terdapat dalam mobil yaris merah di mall Pekanbaru untuk disimpan dalam kos,disisihkan 4 poket sabu 82,4 gram dan 35 butir pil ekstacy, berat 15,7 gram, sebagai upah mengambil dan mengantar, sebanyak 2 kali menjadi.kurir sabu di Pekanbaru telah mendapat upah 128 juta, dengan Terdakwa Erwin Ardiansyah bin Ali Mahfudi,diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (15/08/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Erwin Ardiansyah bin Ali Mahfudi, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Saksi staf ekspedisi Si Cepat dihadirkan dipersidangan, saksi mengatakan “tidak mengenal dengan Terdakwa Erwin, paket itu ditujukan kepada Erwin, paket itu dibawa oleh polisi gak tau saya kemana,isinya Narkotika,tujuan alamatnya Gunung Anyar jadi kurang jelas, Gunung anyarkan luas,” jelasnya.

“Pertama polisi yang datang duluan,ada Polisi banyak,kan nunggu siapa yang mengambil paket itu,alamatnya gak jelas hanya Gunung Anyar gitu aja,HP yang dituju terhubung,tapi gak diangkat,paketnya itu sudah diamankan dulu oleh Polisi, penerimanya pak Erwin, biasanya kalau Alamat kurang jelas, no.HP bisa dihubungi untuk konfirmasi,”

“Yang buka paketan itu polisi, disaksikan banyak orang,polisi bilang ‘ini paket punyamu’ pak Erwin bilang ‘ya’, terdakwa mengakui itu paketnya, yang berisi baju, handuk,dalam handuk itu terdapat Narkotika nya, yang buka polisi,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 4 Oktober 2024, dengan saksi meringankan dari terdakwa.

Diketahui, awal tertangkapnyaTerdakwa Erwin Ardiansyah bin Ali Mahfudi, saat membeli sabu ke bang Jek (DPO) 400 ribu, terdakwa berangkat ke rumah Bang Jek di Parseh Madura, setelah bertemu Bang Jek,ingin beli sabu 400 ribu, setelah menunggu sebentar, bang jek datang menyerahkan sabu. Terdakwa pulang, mengkonsumsi sabu, sisa sabu dalam pipet kaca.

Selanjutnya Rabu 21 Februari 2024 jam 16.00 wib terdakwa ditangkap saksi Oki Ari Saputra bersama tim, anggota Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin, jalan Kendangsari Industri/41 Surabaya, ketika sedang tidur bersama Ahmad Ilman Huda,dilakukan penggeledahan ditemukan 1buah pipet kaca berisi sabu berat 0,042 gram dan 1 buah alat hisap sabu dalam bungkus rokok Lucky Strike, di tas pinggang warna hitam, diatas meja kamar hotel, 1buah HP Pocophon, 1 buah HP Nokia,1buah Handphone Xiaomi warna hijau ditemukan pada genggaman tangan terdakwa, 1 buah ATM BCA, an. Ahmad Ilman Huda, dalam dompet terdakwa.

Pengecekan ketiga handphone milik terdakwa, ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket, nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau.Dilakukan interogasi ke terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan paket yang akan diambil adalah paket berisi 4 poket sabu, masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram, total berat keseluruhan 80,149 gram, 1 poket plastik berisi 35 butir pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya jam 16.30 wib terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya, Jalan Rungkut Industri Kidul/34 Surabaya, mengambil paketan, sampai di ekspedisi, paketan diambil terdakwa, dibuka dihadapan Petugas, dan benar isi paketan tersebut diatas.

Terdakwa mendapatkan barang haram tersebut,dikasih oleh Pinkan (DPO) awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.Sebelumnya terdakwa menelpon Ubet untuk minta kerjaan,mengambil barang sabu dan ekstacy.Ubet mengenalkan kepada Pinkan, Pinkan melalui Aplikasi WA menawari pekerjaan mengambil barang sabu dan extacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya.

Selanjutnya bulan Februari 2024 terdakwa diminta Pinkan mengambil dan mengirimkan sabu dan extacy di Pekanbaru Riau, menerima transferan dari Pinkan Rp. 5.000.000,- untuk operasional,
Terdakwa diminta mengambil mobil Yaris merah, didalamnya terdapat 3 koper berisi sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di tempat kos.

Terdakwa mencari tempat kos, setelah dapat terdakwa mengambil mobil yaris dan menyimpan 3 koper tersebut ke tempat kos sesuai petunjuk Pinkan.Terdakwa diminta mengambil 4 poket sabu berat total 82,4 gram dan 1 poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru berat 15,7 gram *sebagai upah terdakwa*,
terdakwa mengembalikan sabu dan extacy kedalam koper kembali.

3 koper berisi sabu dan extacy dikirim menggunakan mobil yaris warna merah di parkiran RS Aulia Pekanbaru Riau, sedangkan 4 poket plastik sabu berat total 82,4 gram dan 1poket plastik berisi 35 butir pil extacy logo philips warna biru berat 15,7 gram, 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya, 17 Februari 2024, akan dipakai juga dijual.

Terdakwa menerima dan mengirim sabu dan extacy dari Pinkan (DPO) sebanyak 2 kali yaitu pertama awal bulan Januari 2024, mengambil ba
sabu dan extacy di RS. daerah Pekanbaru Riau, terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru,kedua bulan Februari 2024 terdakwa mengambil barang sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.Telah menerima imbalan Rp. 128.000.000,- diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19, Jemursari Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik sabu dengan berat masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan 1 poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram.

Foto : Terdakwa Erwin Ardiansyah bin Ali Mahfudi (kiri), saksi staf ekspedisi Si Cepat dihadirkan JPU, memberikan keterangan (kanan), diruang Kartika 2 PN. Surabaya, secara Offline, Kamis (15/08/2024)

 

(amr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *