AMBIL PAKETAN GANJA KERING SEBERAT 21,3 KILOGRAM NCEK DAN EDO BURONAN, HARI ADITYA TERANCAM MAKSIMAL HUKUMAN MATI.

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering seberat seberat 21371 gram (21,3 kilogram), terbagi menjadi dua tempat, dalam kontainer plastik 6 poket, dalam kasus 7 poket, yang diambil dari paketan Travel jalan Gunungsari 4 gang Lilin Jakpus, atas suruhan Ncek (DPO), untuk dikirim ke Surabaya oleh Edo (DPO), bersama dengan Terdakwa Hary Aditya bin Dede Suparlan (32), warga Jalan Raya Mangga Dua, Kel. Pinangsia Kec. Tamansari DKI Jakarta, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (05/12/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dan Sudarso dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Hary Aditya telah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak melawan hukum, permufakatan jahat melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, bentuk tanaman jenis daun ganja, beratnya melebihi 1 kilogram, seberat 21371 gram (21,3 kilogram).
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
Selanjutnya JPU Neldy menghadirkan saksi petugas Polda Jatim yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hary. Sebagai saksi, petugas Polda Jatim menyebut bahwa terdakwa Hary berperan sebagai kurir.
Terdakwa Hary disebut mendapatkan tugas sebagai kurir ganja seberat 21 kg atas perintah Ncek, terpidana yang mendekam di Lapas Tangerang. Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Hary tidak membantah dan membenarkannya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul, terdakwa Hary mengaku mendapat upah Rp 2 juta sebagai kurir, ” saya hanya ditugaskan mengantar barang itu ke Surabaya, diberi upah 2 juta, tapi belum saya terima sudah tertangkap,” katanya.
Terdakwa Hari mengaku terpaksa nekat menjadi kurir ganja 21 kg lantaran sedang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anaknya. “Baru pertama kali (kirim ganja),” kata terdakwa Hary.
Terdakwa Hary Aditya, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan disudangkan kembali ada Selasa pekan depan dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, pada hari Senin 21 Agustus 2023, jam 14.00 Wib, bertempat di Rest Area KM 597 A Kec. Kartoharjo Kab. Magetan Jawa Timur, Terdakwa Hari Aditya ditangkap polisi kedapatan membawa daun ganja kering 1 kontainer Plastik berisi 6 poket daun ganja, 1 Kardus berisi 7 poket daun ganja, dengan berat total 21371 gram (21,3 Kilogram), dibawa dari Jakarta tujuan Surabaya, menggunakan mobil Avanza putih Nopol B 1798 UID.
Sebelumnya hari Sabtu 19 Agustus jam 16.00 wib, Ncek (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil paketan di Travel jalan Gunungsari 4 gang Lilin Jakpus.
Setelah mengambil paketan dibawa ke jalan Haji Jiung Kemayoran Kota Jakarta Pusat, berupa 1 kontainer plastik dan 1 kardus, Terdakwa sempat bertanya via telpone tentang isi paket tersebut, dijawab oleh Ncek (DPO) itu adalah paketan berisi Daun Ganja.
Minggu 20 Agustus 2023 jam 12.00 Wib. Ncek (DPO) menghubungi terdakwa mengatan ada yang mau membeli Ganja, mau lihat barangnya nanti kamu dapat komisi Rp. 2 juta. Terdakwa menjemput pembeli ganja yaitu Edo (DPO), di Kelapa Gading Jakpus, Edo (DPO) akan mengambil semua ganja tersebut,Edo (DPO) minta ditemani membawa ke Surabaya dan terdakwa bersedia me emang ke Surabaya.
Senin 21 Agustus 2023 jam 05,00 wib.terdakwa dsn Edo berangkat menuju Surabaya,menggunakan mobil Avansa Nopol B 1798 UID dengan driver Lukman, membawa 1 Kontainer Plastik berisi 6 paket Ganja dan 1Kardus berisi 7 paket Ganja.
Tiba di Rest Area KM 597 A Kec. Kartoharjo Kab. Magetan, petugas Polda Jatim memberhentikan mobil Avanza Putih Nopol B 1798 UID, Polisi berhasil menemukan 1 buah Kontainer Plastik didalamnya berisi ganja 6 paket dan 1 kardus berisi ganja 7 poket. 1Kontainer Plastik 6 paket ganja dengan berat : (2068, 3169, 2179, 2082, 3235,1055) gram. 1 Kardus berisi 7 paket ganja dengan berat: (1085 ,1084, 1018, 1136, 1085, 1138, 1040) gram.
Saat penangkapan Terdakwa Hary Aditya berhasil diamankan, sedangkan Edo melarikan diri.
Terdakwa Hary Aditya bin Dede Suparlan (32), didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menjalani sidang Dakwaan, Saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (05/12/2023).
(Bagus)