BELI SABU 0,50 GRAM, DAN SEPARUH BUTIR PIL EKATACY, FAIZAL ROZAQ DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

Info peredaran narkoba
Surabaya,—- Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ekstacy separuh butir 0,002 gram, dan sabu 0,50 gram, dibeli harga 600 ribu, dibagi menjadi 4 poket, untuk dijual lagi harga 200 ribu/ poket, dengan Terdakwa Moch.Faizal Rozaq bin Karminto (23),Warga Petemon Barat 248-B Petemon, Sawahan Surabaya/di Putat Jaya Timur C/30 Surabaya, Pendidikan SMK,diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Susanti Arsi Wibawani, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Moch.Faizal Rozaq bin Karminto, melakukan tindak pidana,terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menerima dan membeli narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”, dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.” Selasa (17/06/2025).
Menetapkan barang bukti,
3 poket sabu (0,074 , 0,057, 0,036) gram.1 poket serbuk warna biru jenis ekstacy seberat 0,002 gram
1pipet kaca,di dalamnya terdapat sisa sabu.Alat hisab sabu dan 2 sekrop warna putih dari sedotan plastik,1timbangan elektrik, 1bendel plastik klip,Dirampas untuk dimusnahkan.
1HP merk Oppo warna hitam, 1 kotak dan dompet kecil hitam.
Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui,pada Sabtu 18 Januari 2025, jam17.00 wib, di Kos jalan Putat Jaya Timur C/30 Surabaya, Terdakwa Moch.Faizal Rozaq bin Karminto,mendapat 1 poket serbuk warna biru jenis ekstacy berat 0,002 gram dari Grandong (DPO) secara cuma- cuma setengah butir. Terdakwa mencampur dengan minuman kratingdaeng, sisanya di simpan.
Pada Senin 20 Januari 2025 jam 18.00 wib, di kos jalan Putat Jaya Timur C 30 Surabaya, terdakwa membeli sabu dari Grandong (DPO), 0,50 gram harga 600 ribu.Dibagi menjadi 4 poket, belum ada yang laku,Dipakai 1 poket , sisa 3 poket, masing- masing 0,074 , 0,057, 0,036, gram, yang akan dijual harga 200 ribu. Akan mendapat untung memakai saja.
Rabu 22 Januari 2025 jam 19.00 wib, di Kos Putat Jaya Timur C/ 30 Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh dan saksi Ridho Arbiyanto, Anggota Polrestabes Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 3 poket sabu masing – masing seberat 0,074 , 0,057, 0,036, gram, 1 poket serbuk warna biru jenis ekstacy seberat 0,002 gram
1pipet kaca,di dalamnya terdapat sisa sabu.Alat hisab sabu dan 2 sekrop warna putih dari sedotan plastik,1timbangan elektrik, 1bendel plastik klip, 1HP merk Oppo warna hitam, 1 kotak dan dompet kecil hitam.
Foto : Terdakwa Moch.Faizal Rozaq bin Karminto (23), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (17/06/2025).
Reporter;