JADI SALES MAIN JUDI ONLINE. HANDEI ARGO KUNCORO, BABLAS BUI.

Info judi online
*Surabaya,— Sidang perkara pidana Penggelapan uang tagihan barang bahan bangunan milik CV Sinar Utama Tekindo,Jalan Raya Mastrip 29,Surabaya,membuat faktur nota fiktif, hasil penjualan tidak disetorkan, sebesar Rp.93 juta, malah dipakai untuk bermain judi online,dengan Terdakwa Handei Argo Kuncoro, dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, siruang Cakra PN.Surabaya, secara offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya,Menyatakan
Terdakwa Handei Argo Kuncoro, melakukan tindak.pidana, “Dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau mendapat upah untuk itu” “Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP”.
Persidangan dengan agenda Pemeriksaan terhadap Terdakwa
Handei Argo Kuncoro.
Dalam keterangannya mengatakan bahwa, “Saya bekerja di CV Sinar Utama Tekindo,sebagai sales marketing sejak 2020,saya digaji 4,4 juta,melakukan penjualan barang bahan bangunan, juga penagihan,toko yang sudah kenal sama saya, saya ambil sendiri,uang pembayarannya saya tidak setoran.” terangnya.Selasa (17/06/2025).
“ada 10 toko lebih yang uang tagihannya saya pakai sendiri, saya pakai untuk main judi online, sebesar 93 juta,” Tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 24 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui,Terdakwa Handei Argo Kuncoro bekerja sebagai karyawan CV Sinar Utama Tekindo,Jalan Raya Mastrip 29, bergerak dibidang penjualan bahan bagunan sejak 18 Agustus 2020.Terdakwa diangkat sebagai sales penjualan, setiap bulan mendapat gaji Rp. 4.400.000,-
Terdakwa melakukan penjualan bahan bangunan, mencari order toko toko/custumer dan melakukan penagihan hasil penjualan.Sejak ada orderan / pemesanan barang dari sales, hingga perusahaan menerima uang pembayaran dari toko sebagai berikut :
Toko/ Customer pemesanan barang bahan bangunan lalu sales melakukan input orderan barang, lalu orderan diterima oleh admin CV Sinar utama Tekindo. Selanjutnya admin melakukan cetak orderan barang bahan bangunan berupa faktur/ nota suran jalan.Setelah barang bahan bangunan lengkap, dikirim ke toko/ customer oleh sales bersama supir pengiriman.
Setelah 30 hari, sales melakukan penagihan ke toko/ customer untuk pembayaran, bisa tunai maupun ditransfer ke rekening perusahaan.
Apabila toko membayar tunai,
nota warna putih diserahkan kepada toko atau customer sebagai tanda Lunas.
Akan tetapi penjualan ( data pemesanan ), ada yang tidak sesuai dengan data tertera pada nota pemesanan, ada juga terdakwa membuat faktur nota yang toko yang tidak memesan ( fiktif),Hasil penjualan tidak disetor ke CV Sinar Utama Tekindo Surabaya.
Uang hasil penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak disetor kepada pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil audit dari CV. Sinar Utama Tekindo Surabaya April 2024 terdakwa tidak melakukan penyetoran uang hasil barang bahan bangunan kepada kasir, dengan jumlah Total Rp. 93.424.693,-
Terdakwa menggunakan uang hasil penjulan barang bahan bangunan yang tidak disetorkan,
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.Akibat perbuatan terdakwa, CV Sinar Utama Tekindo Surabaya menderita kerugian Rp. 93.424.693,-
Foto : Terdakwa Handei Argo Kuncoro, menjalani sidang agenda pemeriksaan Terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, siruang Cakra PN.Surabaya, secara offline.Selasa (17/06/2025).
Reporter; amiril